Hal itu sesuai dengan kriteria inovasi yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
"Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi dalam berinovasi, selain mengandung pembaruan dan manfaat, inovasi juga tidak mengakibatkan pembebanan atau pembatasan, merupakan kewenangan pemerintah daerah dan dapat direplikasi. Kelima kriteria ini yang selanjutnya dikembangkan menjadi dimensi berikut indikator dalam pengukuran Indeks Inovasi Daerah (IID)," kata Yusharto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan selain memenuhi kriteria utama tersebut, dalam berinovasi Pemkab Minahasa Utara juga perlu menjunjung tinggi delapan prinsip penting dalam berinovasi.
Ini meliputi prinsip efisiensi; efektivitas; perbaikan kualitas layanan; tidak menimbulkan konflik kepentingan; berorientasi pada kepentingan umum; dilakukan secara terbuka; memenuhi nilai kepatutan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Sempat jadi isu beberapa waktu lalu terkait beberapa nama inovasi yang kurang pantas, untuk itu penting bagi daerah memberikan nama (inovasi) sesuai dengan prinsip inovasi daerah yaitu memenuhi nilai kepatutan," ujarnya.
Baca juga: BSKDN minta daerah optimalkan penggunaan KIA
Baca juga: BSKDN dorong daerah segera beralih dari sistem manual ke digital
Guna meningkatkan inovasi di Minahasa Utara, Yusharto membeberkan sejumlah strategi di antaranya mengoptimalkan pemanfaatan riset dan teknologi hingga membentuk forum replikasi.
Dia menyoroti forum replikasi dapat menjadi langkah paling efektif bagi Pemkab Minahasa Utara untuk meningkatkan inovasi secara cepat.
"Bapak/Ibu dapat memanfaatkan aplikasi yang kami miliki yakni Tuxedovation untuk mereplikasi inovasi, banyak sekali informasi terkait inovasi yang bisa jadi referensi untuk memacu peningkatan inovasi di Kabupaten Minahasa Utara," jelas Yusharto.
Dia mengatakan berdasarkan laporan IID tahun 2023, inovasi daerah Minahasa Utara cenderung masih sangat minim terutama dalam aspek variabel hasil kreatif.
Ini lantaran rendahnya output inovasi daerah yang dilaporkan kepada pemerintah pusat melalui BSKDN Kemendagri.
Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi sebaran kematangan inovasi daerah di Minahasa Utara, pada tahun 2023 masih banyak yang belum memenuhi indikator khususnya terkait replikasi.
"Kami harap melalui penandatanganan pemanfaatan Puja Indah, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dapat mencapai kematangan di setiap inovasi yang dilaporkannya, upaya replikasi-nya juga semakin meningkat dari waktu ke waktu," pungkas dia.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024