Hasil investigasi terhadap mahasiswa PPDS yang sudah diperiksa, konsepnya gotong royongSemarang (ANTARA) - Dekan Fakultas Kedokteran Undip Semarang Yan Wisnu Prajoko mengaku telah membuat edaran tentang batas maksimal iuran para mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang ditujukan untuk membiayai operasional selama melaksanakan pendidikan di RS Kariadi Semarang.
"Sudah diatur, maksimal Rp300 ribu per orang tiap bulan," kata Yan Wisnu di Semarang, Jumat.
Baca juga: Legislator: Undip-RS Kariadi harus lahirkan lulusan bukan perundung
Menurut dia, edaran yang sudah diketahui oleh Rektor Undip Semarang itu didasarkan atas toleransi atas beban kerja dan belajar yang berat.
Ia menambahkan, tidak ada payung hukum dalam penentuan besaran iuran tersebut karena didasarkan atas toleransi.
Ia menuturkan, kebutuhan operasional para mahasiswa PPDS saat belajar praktik di RS Kariadi tidak ditanggung dalam besaran uang kuliah tunggal yang dibayarkan.
"Kalau tidak boleh sama sekali bisa menghilangkan kegiatan non-akademis," katanya.
Menurut dia, sebagian besar uang iuran tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan makan.
Baca juga: Kuasa hukum: Laporan dugaan perundungan PPDS Undip tidak akan disetop
Sementara dari hasil investigasi dugaan perundungan di PPDS Undip Semarang, lanjut dia, disebutkan besaran iuran bisa mencapai Rp20 juta sampai 40 juta per bulan untuk semester pertama.
"Hasil investigasi terhadap mahasiswa PPDS yang sudah diperiksa, konsepnya gotong royong," katanya.
Ia menyebut, para mahasiswa PPDS ikut memberikan pelayanan di rumah sakit dengan beban kerja yang besar.
Berkaitan dengan dugaan perundungan, ia mengakui tentang adanya praktik perundungan di sistem PPDS di internal Undip dalam berbagai bentuk.
Atas hal tersebut, Dekan Fakultas Kedokteran Undip Semarang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Baca juga: Polisi periksa 17 saksi kasus perundungan mahasiswi Undip Semarang
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024