Jakarta (ANTARA) - Islam melarang tindakan perselingkuhan dalam pernikahan karena bisa menjadi pemicu utama hancurnya rumah tangga dalam pernikahan yang dianggap sakral dan suci.
Perselingkuhan dalam pernikahan merupakan perbuatan yang dilakukan oleh salah satu pasangan, baik suami atau istri yang tergoda oleh orang lain yang berarti telah mengingkari komitmen pernikahan.
Dalam Islam, melakukan perselingkuhan termasuk ke dalam zina dan itu dosa besar karena melanggar komitmen pernikahan yang sakral. Melansir dari NU Online, dalam menafsirkan Surat Al-Isra: 32, Ibn Qudamah menjelaskan:
الزنى حرام وهو من الكبائر العظام بدليل قول الله تعالى ولا تقربوا الزنى إنه كان فاحشة وساء سبيلا
Artinya: “Zina adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk salah satu dosa besar, sebagaimana firman Allah: "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (Ibn Qudamah, Al Mugni, [Beirut: Darul Ihya al Turats al Arabiy, 1985], jilid IX, Hal. 38).
Orang yang melakukan zina ancaman hukumannya pun tidak ringan, baik di dunia maupun di akhirat kelak. “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dari hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman itu disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman," (QS al-Nûr [24]: 2).
Rasulullah SAW melarang keras seseorang mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain sebagaimana sabdanya dalam hadits:
عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها أو عَبْدًا عَلَى سَيِّدِه
Artinya: Dari Abu Hurairah ra, ia berkata Rasulullah saw bersabda: "Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya" (HR Abu Dawud).
Agama Islam mengecam keras seorang laki-laki yang berupaya memperdaya perempuan untuk merusak hubungan rumah tangganya dengan suaminya. Begitupun sebaliknya, agama juga mengecam keras apabila seorang perempuan merebut suami orang lain dan mendorongnya untuk menceraikan istrinya.
عن أبي هريرة يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم قال لَا تَسْأَلِ المَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْفِئَ مَا فِي إِنَائِهَا
Artinya: Dari Abu Hurairah yang sampai kepada Rasulullah SAW, ia bersabda: Janganlah seorang perempuan meminta perceraian saudaranya untuk membalik (agar tumpah isi) nampannya (HR Tirmidzi).
Berdasarkan dari penjelasan diatas, bawah perselingkuhan yang merusak keharmonisan rumah tangga orang lain bukanlah jalan hidup yang disyariatkan oleh agama Islam.
Baca juga: Perselingkuhan bisa kena sanksi pidana
Baca juga: Hukum perceraian dalam Islam
Baca juga: Pengadilan China tidak terima gugatan cerai berdalih selingkuh
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024