Harusnya juga ada pernyataan kepada publik terkait penugasan itu seperti apa biar jelas, terang dan transparanJakarta (ANTARA) - Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono meminta partai politik mengumumkan ke publik apabila ingin mengganti calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024.
"Harusnya juga ada pernyataan kepada publik terkait penugasan itu seperti apa biar jelas, terang dan transparan," kata Arfianto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Menurutnya, pergantian caleg terpilih yang disebabkan alasan penugasan berpotensi merugikan pemilih. Sebab, caleg terpilih tersebut dipilih langsung oleh masyarakat.
"Ini yang menjadi sisi kontroversial di mana walaupun mereka dicalonkan partai, mereka kan dipilih oleh rakyat secara langsung," ujarnya.
Oleh karena itu, dia meminta KPU mengatur jelas kewenangan partai politik untuk melakukan penggantian antar-waktu (PAW).
Arfianto pun menilai caleg terpilih tersebut seharusnya dilantik terlebih dulu. Setelah itu, jika mendapatkan penugasan lain dapat merencanakan PAW anggota legislatif tersebut.
"Jangan tiba-tiba, ujug-ujug, sebelum pelantikan malah diganti," jelas Arfianto.
Baca juga: KPU benarkan terima surat beberapa partai ganti caleg terpilih
Dia menjelaskan calon perseorangan dan/atau partai politik (gabungan parpol) dapat melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran pasangan calon dalam hal berhalangan tetap sebagaimana yang diatur dalam Pasal 126 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Nah itu yang bisa diganti begitu berhalangan tetap bisa meninggal dunia, sakit parah dan tidak bisa menjalankan fungsinya atau terkait dengan masalah hukum yang itu sudah diputuskan secara hukum dan diputuskan dan ditetapkan di pengadilan," pungkas dia.
Sebelumnya, Rabu (11/9), anggota KPU RI Idham Holik membenarkan bahwa lembaganya menerima surat dari beberapa partai politik untuk mengganti calon anggota legislatif (caleg) terpilih.
"Berkenaan dengan hal tersebut memang kami menerima beberapa surat dari pimpinan partai politik," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (11/9).
KPU akan melakukan kajian terhadap surat tersebut. Apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU akan melakukan klarifikasi, baik terhadap partai politik yang mengajukan surat tersebut ataupun caleg terpilih yang digantikan atau diberhentikan tersebut.
Menurut Idham, hal tersebut perlu dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang menjelaskan apabila anggota partai politik yang diberhentikan melakukan gugatan ke pengadilan negeri, maka KPU harus menunggu selesainya pembacaan putusan gugatan tersebut.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024