"Dalam melakukan pembatalan atau penarikan caleg terpilih harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Bagja saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan ada empat kriteria, yaitu meninggal dunia, diputus pengadilan atas tindak pidana, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
"Semua kriteria di atas harus dilakukan cek penelitian terhadap munculnya keempat hal tersebut," jelasnya.
Baca juga: KPU benarkan terima surat beberapa partai ganti caleg terpilih
Selain keempat kriteria itu, ada juga dokumen-dokumen yang harus disertakan.
Mengenai hal itu, Bawaslu mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses sesuai dengan undang-undang.
"Bawaslu mengimbau KPU agar melakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Bagja.
Sebelumnya, anggota DPR RI terpilih dari PKB Achmad Ghufron Sirodj mengaku siap menempuh mekanisme internal partai usai diisukan diganti dari anggota DPR periode 2024–2029 dan diberhentikan sebagai kader.
"Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya. Namun demikian, sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian," kata Ghufron dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis (12/9).
Baca juga: Perludem: Parpol tak bisa sembarangan minta caleg terpilih tak dilantik
Dia mengaku mendatangi DPP PKB pada Kamis (12/9) pagi untuk mengklarifikasi kabar pergantian anggota dewan maupun pemberhentian sebagai kader partai.
"Ini menyangkut suara rakyat yang telah memilih. Bahkan, konstituen pemilih saya di daerah pemilihan Jawa Timur IV sudah banyak yang resah, dan menanyakan kejelasan kabar itu," ujarnya.
Meski demikian, Ghufron mengatakan tidak ada satu pun pengurus DPP PKB yang dapat ditemui dirinya.
Ia pun menyampaikan akan menempuh mekanisme pengaduan ke Mahkamah Partai atau Majelis Tahkim PKB.
Selain Ghufron, anggota DPR terpilih PKB dari Daerah Pemilihan Jatim II Irsyad Yusuf juga mempertanyakan statusnya usai mendapat kabar pergantian sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
"Dalam pemahaman kami, pada pemilu kita yang menganut sistem proporsional terbuka, suara rakyat harus dihormati," ujar Irsyad.
Baca juga: Perludem: Pergantian caleg terpilih distorsi kedaulatan rakyat
Baca juga: Pakar: KPU tak boleh menindaklanjuti surat penggantian caleg terpilih
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024