"Melakukan investigasi secara intensif terhadap pelaku pencetak juga pengedar uang palsu tersebut, guna mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu yang ada, dan untuk mengungkap adanya uang palsu yang beredar di masyarakat," kata Bamsoet, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dia juga meminta aparat kepolisian bekerja sama dengan institusi terkait untuk menelusuri dan mengungkap jaringan peredaran uang palsu tersebut.
Termasuk, lanjut dia, bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pelacakan terhadap oknum pelaku peredaran uang palsu yang masih memperjualbelikan uang palsunya di media sosial.
Lebih lanjut, dia meminta pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait, serta institusi kepolisian berkomitmen memerangi sindikat pembuat dan pengedar uang palsu.
Hal itu, kata dia, dilakukan dengan menindak tegas dan terukur dalam mengungkap jaringan yang terlibat, sekaligus mencegah terjadinya kerugian negara dan masyarakat, serta meluasnya kasus peredaran uang palsu.
Dia meminta pula aparat kepolisian meningkatkan kerja sama dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) dalam melakukan pengawasan dan pencegahan peredaran uang palsu yang masih marak diperjualbelikan.
Baca juga: Polisi ungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Bekasi
Baca juga: Polda Metro ungkap kasus peredaran uang dolar palsu di Bekasi
Misalnya, di media sosial maupun di tempat-tempat penukaran uang yang tidak resmi.
Di samping itu, MPR meminta aparat terkait dan Bank Indonesia (BI) memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai bagaimana cara mengetahui perbedaan uang asli dan uang palsu.
"Meminta Bank Indonesia untuk kembali menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat umum mengenai bagaimana cara mengenali ciri-ciri uang asli melalui teknik 3D (dilihat, diraba, diterawang) baik melalui media cetak, siaran maupun media sosial," tuturnya.
Dia menyebut hal itu sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memberikan pemahaman yang baik mengenai uang rupiah yang secara resmi dikeluarkan oleh BI sehingga masyarakat tidak mudah tertipu saat melakukan pembelian ataupun penukaran uang.
Terakhir, ia mengimbau seluruh masyarakat untuk segera melaporkan jika menerima uang yang diduga palsu agar pihak kepolisian dapat menelusuri hulu peredaran uang palsu.
"MPR juga meminta masyarakat tidak melakukan tindak pidana kejahatan pemalsuan uang rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mata Uang karena pemalsuan rupiah termasuk tindakan melanggar hukum yang tidak hanya merugikan secara individual, namun juga dapat mempengaruhi perekonomian dalam skala yang lebih besar," kata dia.
Sebelumnya, Kamis (12/10), Bareskrim Polri menangkap delapan tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR, usai menggerebek rumah produksi uang palsu di Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan tersangka SUR berperan sebagai pemilik, sedangkan SU merupakan karyawan yang memotong kertas uang palsu.
"Kemudian, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR, berperan sebagai perantara," kata Helfi dalam keterangan yang diterima di Jakarta.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024