Banda Aceh (ANTARA) - Bakal calon (bacalon) Gubernur Aceh Bustami Hamzah mendaftarkan anggota DPD RI M Fadhil Rahmi sebagai bakal pasangan calon wakil gubernur menggantikan almarhum Tgk Muhammad Yusuf A Wahab yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan hasil musyawarah para ulama, akhirnya di antara kita bersepakat memilih Fadhil Rahmi menjadi pendamping. Semuanya sudah disepakati oleh partai koalisi," kata Bustami Hamzah, di Banda Aceh, Jumat.

Baca juga: KIP: Cawagub Aceh meninggal dapat diganti tujuh hari sebelum penetapan

Proses pendaftaran Wakil Gubernur Aceh pengganti untuk Pilkada 2024 kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tersebut turut didampingi petinggi partai pengusung, yakni Partai Nasdem, Partai Golkar, PAN, dan Partai Adil Sejahtera (PAS).

Sebelumnya, wakil pasangan Bustami Hamzah adalah Tgk Muhammad Yusuf A Wahab alias Tu Sop. Namun, ulama Aceh tersebut telah meninggal dunia beberapa waktu lalu akibat sakit yang dideritanya, sehingga harus dicarikan penggantinya.

Terkait penetapan Fadhil Rahmi, kata dia, pada awalnya sempat terjadi perbedaan pendapat, tetapi kemudian semua koalisi satu suara terhadap anggota DPD RI Fadhil Rahmi.

"Ada perbedaan di awal, tapi terakhir satu suara karena kebersamaan bagi kami itu indah," ujar Bustami.

Sementara itu, Fadhil Rahmi menegaskan alasannya menerima pinangan dari Bustami Hamzah beserta partai koalisi karena keinginan dan permintaan dari para guru atau ulama tanah Rencong.

"Saya sami'na wa atho'na (kami mendengar dan kami taat) dengan para guru dan ulama-ulama Aceh," kata Fadhil Rahmi singkat.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menerima dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon Gubernur Aceh Fadhil Rahmi dan bakal diteliti terlebih dahulu terkait kelengkapan administrasinya, pada Jumat (13/9).

Setelah dinyatakan lengkap, menurut Ketua KIP Aceh, Saiful, maka akan dikeluarkan tanda terima untuk mengikuti tahapan persyaratan yang telah ditentukan, yakni tes kesehatan pada 16 - 17 September, dan uji mampu baca Al Quran pada 17 - 18 September 2024.

"Nanti pada tanggal 22 September baru kita akan melakukan penetapan pasangan calon, dan pada 23 September kita melakukan undian pencabutan nomor urut," ujar Saiful.

Baca juga: Golkar segera cari pengganti bakal cawagub Aceh yang meninggal dunia
Baca juga: Bacalon Gubernur Aceh teken pernyataan kesediaan jalankan MoU Helsinki

 

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024