Beberapa instansi yang digandeng, di antaranya Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Dengan adanya pertukaran informasi dan pengalaman penanganan masalah tanah ulayat oleh para peserta rapat, diharapkan permasalahan atau hambatan dalam pendaftaran tanah ulayat dapat diselesaikan secara kolaboratif," kata Pelaksana Harian Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Amran dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu.
Tidak hanya untuk pertukaran pengalaman, kerja sama itu dilakukan agar setiap kementerian bisa saling menyamakan data tentang wilayah tanah ulayat milik MHA.
Baca juga: Kemendagri dorong pemda tingkatkan reformasi birokrasi
Setiap instansi juga dapat saling mensinkronkan regulasi agar penyelesaian sertifikasi tanah ulayat di lapangan bisa di selesaikan dengan cepat.
Dalam keterangan pers yang sama, Kasubdit Tanah Ulayat dan Hak Komunal Kementerian ATR/BPN Setyo Anggraini mengatakan banyak manfaat yang akan diterima MHA jika mau menyertifikasi tanah ulayatnya.
Dia mengatakan MHA akan memiliki legalitas terhadap sebuah lahan sehingga tidak akan bisa diperebutkan atau terjebak dalam sengketa.
Baca juga: Kemendagri dorong penataan Dinas Pertanahan atasi sengketa tanah
Legalitas tanah ulayat ini, lanjut Setyo, juga akan memperkuat posisi MHA jika terjadi permasalahan soal tanah di kemudian hari.
Selain itu, sertifikasi tanah ulayat juga dinilai sebagai bentuk pengakuan pemerintah akan eksistensi MHA di seluruh wilayah Indonesia.
Saat ini, para kementerian dan lembaga terkait tengah membahas sinkronisasi data untuk melakukan sertifikasi tanah ulayat.
"Dengan adanya sertifikasi ini, pemerintah yakin hak MHA atas kepemilikan lahan akan tetap terjamin," ujarnya.
Baca juga: ATR/ BPN terbitkan 24 sertifikat Tanah Ulayat cakup 850.000 hektare
Baca juga: Menteri AHY pastikan Tanah Ulayat di Indonesia akan terdata baik
Pewarta: Walda Marison
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024