Menyebarkan berita bohong sudah ada sejak dulu, awalnya disebarkan secara lisan dari mulut ke mulut. Kini, semakin merajalela penyebarannya melalui media sosial.
Kemudahan dalam mengakses media sosial kerap kali disalahgunakan oleh beberapa orang yang tidak bertanggung jawab.
Bukannya untuk menjalin komunikasi, media sosial justru digunakan sebagai alat untuk menyebarkan berita bohong yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan berbagai masalah seperti permusuhan bahkan perpecahan.
Lantas, apa hukum menyebarkan berita bohong dalam Islam?
Memproduksi atau menyebarkan berita bohong haram hukumnya bagi seorang muslim.
Hal ini tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Bermuamalah di Media Sosial.
Biasanya, berita bohong menyasar pada masyarakat yang terpengaruh karena tidak mencari tahu kembali atau memverifikasi berita tersebut.
Untuk itu, ketika mendapatkan suatu berita hendaknya menyaring, memverifikasi, dan memastikan kebenaran informasi sesuai fakta sebelum menyebarkannya. Hal ini telah diingatkan dalam Al-Quran Surat Al-Hujurat ayat 6:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًاۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa berita penting, maka teliti kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuan(-mu) yang berakibat kamu menyesali perbuatanmu itu.” (Al-Hujurat [49] : 6)
Orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong akan mendapatkan dosa dan balasan pedih dari Allah baik di dunia atau di akhirat.
اِنَّ الَّذِيْنَ يُحِبُّوْنَ اَنْ تَشِيْعَ الْفَاحِشَةُ فِى الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌۙ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ
“Sesungguhnya orang-orang yang senang atas tersebarnya (berita bohong) yang sangat keji itu di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang sangat pedih di dunia dan di akhirat. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (an-Nur [24] : 19).
Baca juga: TVRI media paling dipercaya dalam pencegahan berita bohong
Baca juga: Pemerintah harus antisipasi hoaks diproduksi AI selama Pilkada
Baca juga: OIKN ingatkan masyarakat telusuri kebenaran informasi Kota Nusantara
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024