Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menyatakan syarat administrasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Wayan Koster-Giri Prasta dan Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana memenuhi syarat.

“Kelengkapan administrasi sudah kami umumkan kemarin, semua calon memenuhi syarat administrasi, belum ditetapkan baru diumumkan secara administratif memenuhi,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Sabtu.

Adapun informasi hasil penelitian terhadap syarat administrasi peserta Pilkada Bali diumumkan dalam surat pengumuman Nomor 1212/PL.02.2-PU/51/2.1/2024 yang berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Lidartawan mengatakan setelah mengumumkan hasil pemeriksaan syarat Koster-Giri dan Mulia-PAS, selanjutnya mereka membuka kesempatan masyarakat memberikan tanggapan.

“Kami akan menunggu tanggapan masyarakat mungkin saja ada yang bilang tidak gagal di syarat tertentu padahal gagal, silahkan sampaikan nanti diklarifikasi,” ujarnya.

Usai tahap tersebut KPU Bali akan melakukan pleno penetapan pasangan calon Pilkada Bali pada 22 September 2024 bersamaan dengan pleno daftar pemilih tetap (DPT).

Pada esok harinya, KPU Bali akan melakukan pengundian nomor urut calon di Kantor KPU Bali dengan mengundang pasangan calon dan sejumlah pendukung, diikuti dengan melakukan deklarasi pemilu damai.

Proses kampanye akan dimulai 25 September 2024, namun karena bertepatan dengan Hari Raya Galungan maka penyelenggara akan berkomunikasi dengan peserta pilkada untuk libur pada hari tersebut serta saat Hari Raya Kuningan yang jatuh pada 5 Oktober 2024.

“Tidak, kita tidak melakukan kampanye saat Galungan dan Kuningan itu menghargai hari raya besar keagamaan, jadi libur,” tutur Lidartawan.
Baca juga: KPU Bali kenalkan kondisi demokrasi saat ini lewat film
Baca juga: KPU tetapkan jadwal tes kesehatan paslon di RSUD Bali Mandara

 

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024