“Terima kasih kepada ATR/BPN yang hari ini sudah memberikan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, hari ini jadi kenyataan,” kata Ketua Umum Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (FKPTT) dalam keterangan yang diterima di Kupang, Minggu.
Mewakili warga eks Timor Timur dia menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya.
“Apa yang kami lakukan ini untuk kesejahteraan masyarakat NTT, sehingga kami terus melangkah dan hari ini bapak menteri datang menyerahkan sertifikat," ujar dia.
Menurut dia, pemberian sertifikat itu mengakhiri penantian selama 25 tahun sejak mereka memutuskan bergabung ke Indonesia dan beralih kewarganegaraan pascareferendum kemerdekaan di Timor Leste tahun 1999.
Ada sekitar 505 dari 2.100 warga yang berhak menerima sertifikat secara langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam acara sederhana di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
"Kami mau melihat ke depan, menata hidup kita sebagai warga negara yang setia kepada NKRI," ujar dia.
Menurut dia, penyerahan sertifikat itu juga mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi warga eks Timor Timur.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang sudah memberikan kami tanah dan rumah, walaupun belum semuanya tuntas. Mudah-mudahan akan dituntaskan oleh presiden berikutnya," tuturnya.
Angelino Da Costa, salah satu penerima sertifikat tak henti-hentinya bersyukur dan menilai pentingnya sertifikat tanah ini bagi dirinya dan masyarakat eks Timor Timur.
"Sertifikat ini sangat penting sebagai pengakuan hukum hak milik tanah dan kami berterima kasih khususnya kepada Kementerian ATR/BPN," ucapnya.
Begitu pun dengan Vitoriano Fernades. Ia berharap sertifikat yang diterimanya dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan modal usaha ke perbankan.
"Sebagai seorang petani saya berharap sertifikat ini bisa dimanfaatkan untuk melanjutkan kehidupan kami sehari-hari melalui usaha dan modal bertani nantinya," ujarnya.
Penyerahan sertifikat tanah itu dilakukan pada Sabtu (14/9). Menteri menyerahkan 505 sertifikat tanah yang terdiri atas sertifikat hasil dari program Redistribusi Tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan sertifikat untuk rumah ibadah.
Baca juga: Menteri AHY apresiasi kesetiaan masyarakat eks Timor Timur pada NKRI
Baca juga: Menteri ATR serahkan 505 sertifikat bagi masyarakat eks Timor Timur
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024