"Insyaallah akan terjadi. Mudah-mudahan (sebelum pelantikan),"Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa penting di ranah politik telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada sepekan terakhir, mulai dari TAP MPRS XXXIII dicabut dan sudah tidak berlaku hingga RUU Kementerian Negara disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna.
Berikut sejumlah berita politik sepekan terakhir untuk Anda simak kembali.
1. MPR serahkan surat tak berlaku TAP MPRS XXXIII ke keluarga Soekarno
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyerahkan surat pimpinan MPR RI tentang tidak lanjut tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno kepada keluarga Presiden Pertama RI Soekarno dan Menkumham Supratman Andi Agtas.
"Saudara-saudara yang hadir pada pagi hari ini akan menjadi saksi sejarah secara langsung untuk mengikuti acara penyerahan surat pimpinan MPR RI kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta kepada keluarga besar Bung Karno perihal tindak lanjut tidak berlakunya TAP MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967 tanggal 12 Maret 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).
Baca selengkapnya di sini.
2. Komisi II DPR sepakati pilkada ulang bila kotak kosong menang
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.
“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Baca selengkapnya di sini.
3. Istana jelaskan alasan Presiden Jokowi habiskan masa jabatan di IKN
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office) Hasan Nasbi menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo menghabiskan masa jabatannya di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
"Istana Garuda tempat presiden bekerja sebagai kepala pemerintahan sudah bisa digunakan. Jadi, wajar jika Presiden Jokowi ingin merasakan bekerja di Istana Garuda sebelum estafet pemerintahan diserahkan kepada presiden berikutnya. Bagaimanapun ini legacy-nya beliau," kata Hasan dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/9).
Baca selengkapnya di sini.
4. Sekjen Gerindra: Megawati-Prabowo bertemu sebelum pelantikan
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan Presiden Ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra akan segera bertemu sebelum pelantikan pemerintahan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober 2024.
"Insyaallah akan terjadi. Mudah-mudahan (sebelum pelantikan)," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).
Baca selengkapnya di sini.
5. RUU Kementerian Negara disetujui Baleg DPR untuk dibawa ke paripurna
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
RUU itu disetujui dalam rapat pengambilan keputusan yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/9) malam, usai seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024