Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Bermuamalah di Media Sosial, terdapat beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam menggunakan media sosial.
Lantas, apa saja hal yang diharamkan dalam menggunakan media sosial?
1. Menyebarkan berita bohong atau hoaks
Umat muslim dalam menggunakan media sosial diharamkan menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
Selain itu, memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram. Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya
2. Bullying
Dalam menggunakan media sosial, umat muslim diharamkan melakukan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan
3. Pornografi
Umat muslim dalam menggunakan media sosial juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i. Konten porno menyangkut informasi berupa teks, foto, maupun video.
4. Menjelekan orang lain
Umat muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan. Selain itu, juga diharamkan mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain.
5. Buzzer
Aktivitas buzzer di media sosial diharamkan MUI, khususnya bagi mereka yang mencari keuntungan dengan cara menyediakan atau menyebarkan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.
Baca juga: Hukum pamer harta di media sosial menurut Islam
Baca juga: Hukum menyebarkan berita bohong dalam Islam
Baca juga: Orang tua disarankan membekali anak dengan panduan bermedia sosial
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024