Pada Sabtu, Sikorski mengunjungi Kiev, mengulangi ide yang telah ia sampaikan sebelumnya dalam wawancara dengan Le Monde bahwa negara-negara EU seharusnya menghentikan pembayaran tunjangan kepada pengungsi Ukraina agar para pria Ukraina tidak menghindari wajib militer di Ukraina.
"Sudah saatnya benar-benar mengangkat pertanyaan tentang pengembangan program Uni Eropa untuk memulangkan warga Ukraina. Tentu saja, kondisi yang tepat harus diciptakan untuk ini. Namun hal ini harus menjadi agenda. Dan saya mendukung gagasan dari Menteri Sikorski," kata Sybiha, seperti dikutip oleh Reuters.
Undang-undang tentang penguatan mobilisasi di Ukraina mulai berlaku pada 18 Mei. Dokumen tersebut mewajibkan semua calon wajib militer untuk memperbarui data mereka di kantor pendaftaran dan perekrutan militer dalam waktu 60 hari sejak tanggal diberlakukannya undang-undang tersebut.
Untuk melakukan hal tersebut, mereka harus datang langsung ke kantor pendaftaran militer atau mendaftar melalui "akun wajib militer elektronik".
Panggilan wajib militer akan dianggap telah disampaikan meskipun calon tidak melihatnya secara langsung: tanggal "penyampaian" panggilan tersebut dianggap sebagai tanggal stempel yang ditempatkan pada dokumen, yang menunjukkan ketidakmungkinan pengiriman secara pribadi.
RUU tersebut juga mengatur bahwa wajib militer harus selalu membawa kartu identitas militer dan menunjukkannya atas permintaan pertama dari petugas pendaftaran militer atau polisi.
Bagi mereka yang menghindari wajib militer, hak mengemudi bisa dicabut.
Sementara itu, ketentuan tentang demobilisasi tidak tercantum dalam dokumen tersebut. Ketentuan itu dihapus dari dokumen, yang menyebabkan kemarahan di kalangan sejumlah anggota parlemen.
Sumber : Sputnik-OANA
Baca juga: Kanselir Scholz sebut telah tiba waktunya mengakhiri perang Ukraina
Baca juga: Putin: Ukraina diperalat Barat untuk ambisi geopolitik
Baca juga: Ukraina klaim pasukannya terus perluas kendali di wilayah Kursk, Rusia
Baca juga: Rusia dan Ukraina serahkan 115 personel dalam pertukaran tahanan
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2024