Emon mengakuinya seperti modus menjerat calon korbannya dengan cara diberi uang"
Sukabumi (ANTARA News) - Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sulaeman mengatakan tersangka kejahatan seksual kepada anak, AS alias Emon, masih sering memberikan keterangan yang berubah-ubah.

"Pengakuan Emon masih sering berubah seperti jumlah korban dan kapan pertama kali tersangka melakukan tindak kejahatan seksual kepada anak, sehingga perlu pemeriksaan secara intensif kepada tersangka dan membutuhkan psikolog khusus agar semua kebohongan Emon bisa terungkap," kata Sulaeman kepada Antara, Sabtu.

Namun Emon tidak bisa berkilah lagi dari para penyidik, karena pihaknya sudah mempunyai bukti nyatai mengenai hasil pemeriksaan kepada para anak yang menjadi korban kejahatan seksual Emon.

Selain itu, untuk meminta keterangan dari Emon, polisi harus dengan kata-kata dan tindakan yang halus karena jika dikasari, Emon akan bungkam karena orang ini sangat halus dan manja, kata Sulaeman.

Namun, secara umum polisi tidak menemui kesulitan dalam meminta keterangan dari tersangka karena dia cukup terbuka kepada penyidik walau ada beberapa keterangan yang berubah karena kondisi psikis Emon masih labil.

"Semua apa yang telah dilakukan kepada anak-anak yang menjadi korbannya, Emon mengakuinya seperti modus menjerat calon korbannya dengan cara diberi uang, namun tersangka membantah bahwa dirinya menganut ilmu hitam sehingga melakukan kejahatan seksual kepada anak. Emon mengaku melakukan tindakan tersebut karena hasrat seksualnya yang menyimpang," tambah dia.

Sulaeman mengatakan barang bukti yang disita untuk melengkapi berkas penyidikannya adalah dua buku harian Emon yang berisi nama-nama anak yang diduga menjadi korbannya dan coretan curhat dan puisi tentang isi hatinya.

Dari hasil tes psikologi, ternyata kejiwaan Emon normal, namun memiliki kelainan seksual akut yakni pedofilia.

"Tidak ada kesulitan dalam memeriksa Emon dan berkas penyidikan kasus ini dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi agar bisa segera disidangkan," kata dia seraya mengatakan Emon dijerat pasal berlapis.

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014