Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sumut Robby Effendy mengatakan kebutuhan anggota KPPS tersebut akan tersebar di 33 kabupaten/kota se-Sumut.
"176.561 orang yang akan direkrut menjadi anggota KPPS untuk 25.223 tempat pemungutan suara di 33 kabupaten/kota," ujar Robby Effendy, di Medan, Senin.
Dia menjelaskan masa pendaftaran KPPS dimulai pada 17 - 28 September 2024 lalu dilanjutkan jadwal penetapan dan pelantikan KPPS yang dilakukan pada 7 November 2024 dengan masa tugas selama satu bulan terhitung sejak 7 November hingga 8 Desember 2024.
"Kebutuhan KPPS sebanyak tujuh orang setiap TPS. Masa kerjanya dimulai sejak dilantik 7 November hingga 8 Desember 2024," kata dia.
Dalam rekrutmen ini, mantan Komisioner KPU Kota Binjai ini menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan seleksi ketat dan cermat guna meminimalisir kesalahan pada pesta demokrasi mendatang.
"Untuk Pilkada 2024 ini kami diminta untuk tidak memilih KPPS yang pernah bermasalah di TPS-nya. Catatannya ada saat yang bersangkutan menjadi KPPS di Pemilu 2024 dan sebelumnya," sebut Robby.
Terkait honor KPPS, Robby mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan pasti dari KPU RI sehingga belum dapat disampaikan untuk saat ini.
"Arahan KPU RI disamakan dengan honor saat Pemilu kemarin. Begitupun kita tunggu resminya dari KPU RI, karena ada juga satker yang menganggarkan Rp900 ribu untuk ketua dan Rp850 ribu untuk anggota KPPS," kata dia.
Dia berharap masyarakat dapat berpartisipasi dalam menyukseskan pesta demokrasi tersebut antara lain dengan mendaftar menjadi anggota KPPS di Pilkada 2024.
"Kami juga akan lebih fokus ke persyaratan KPPS pada persoalan kesehatan," ujar dia.
Baca juga: KPU Jakpus buka rekrutmen 1.539 petugas KPPS untuk Pilkada DKI 2024
Baca juga: KPU Jatim upayakan calon KPPS tidak melebihi usia 50 tahun
Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024