Namun, bila terjadi sengketa, maka langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah mengidentifikasi permasalahan hukum yang dipersoalkan, menyusun kronologis kejadian dan/atau poin-poin permasalahan, lalu menyiapkan dokumen pembelaan yang diperlukanPalu (ANTARA) - Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama, Palu, Sahran Raden, berbagi tips, dalam mengantisipasi sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, termasuk langkah-langkah solutif bila sudah terjadi masalah.
“Sempurnakan dan memanfaatkan berbagai sistem pendukung yang meliputi teknologi informasi dan sarana prasarana. Lakukan monitoring dan evaluasi terhadap KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan dan konsultasi kepada KPU pusat sebagai pembuat regulasi,” katanya di Palu, Senin.
Hal itu disampaikan Sahran saat menjadi narasumber dalam bimbingan teknis penanganan pelanggaran administrasi dan sengketa proses pemilihan, yang dihadiri divisi hukum dan kepala sub bagian (kasubag) hukum, serta para operator KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah.
Baca juga: Bawaslu RI perkuat kemampuan SDM awasi dan proteksi keamanan siber
Dosen hukum partai politik dan sistem Pemilu di Fakultas Syariah itu menjelaskan KPU harus melakukan advokasi hukum. Secara konsisten memahami dan menerapkan undang-undang dan Peraturan KPU dalam menyusun pedoman teknis/keputusan dan dokumen lainnya.
“Lakukan setiap proses dalam tahapan dengan cermat, teliti, utamakan akurasi, dan hati-hati. Transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme harus dikedepankan. Buat standarisasi prosedur dan kualitas kerja serta sering menggelar pelatihan untuk capacity building,” jelasnya.
Selanjutnya, upaya koordinasi juga perlu dilakukan, baik koordinasi internal maupun eksternal. Koordinasi internal meliputi KPU provinsi/kabupaten/kota dengan kesekretariatan, KPU provinsi dengan KPU dan KPU kabupaten/kota, KPU kabupaten/kota dengan KPU provinsi dan KPU, atau KPU provinsi dan kabupaten/kota dengan Setjen KPU.
Baca juga: Bawaslu minta bakal calon tahan diri sebelum masuk masa kampanye resmi
Menurut dia, untuk koordinasi eksternal, lanjut Sahran, dapat dilakukan dengan antar penyelenggara pemilihan, misalnya antara KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota dengan Bawaslu provinsi, atau panwaslu kabupaten/kota. Koordinasi juga bisa dilakukan dengan pemerintah daerah, dalam hal ini dinas pendidikan, dinas kesehatan atau rumah sakit, pengadilan, kepolisian, kejaksaan, BPKP, maupun TNI.
Namun, bila terjadi sengketa, maka langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah mengidentifikasi permasalahan hukum yang dipersoalkan, menyusun kronologis kejadian dan/atau poin-poin permasalahan, lalu menyiapkan dokumen pembelaan yang diperlukan.
“Dokumen ini dapat berupa surat, foto, rekaman, video dan sebagainya. Kemudian membentuk tim advokasi yang terdiri dari komisioner dan sekretariat di satker masing-masing. Apabila ada satker yang menggunakan jasa pengacara, maka perlu dibuat kriteria jasa pengacara tersebut,” jelasnya.
Pewarta: Fauzi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024