Malang (ANTARA) - Sebagai upaya menjamin transparansi penindakan serta memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Malang musnahkan barang bukti hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal. Bea Cukai Malang gelar pemusnahan tersebut di PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang, pada Rabu (11/09).
Barang yang dimusnahkan antara lain 602.280 batang hasil tembakau atau rokok ilegal dan 516 liter MMEA ilegal. Diketahui total nilai barang tersebut mencapai Rp865.937.400 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp501.637.680.
"Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi dari berbagai instansi yang terus melakukan upaya gempur barang kena cukai ilegal guna memberantas peredaran rokok dan MMEA ilegal," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024