"Kita lihat apakah bener (nebeng) begitu, kita konfirmasi pasti," kata Pahala di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: KPK: Analisis hasil klarifikasi jet Kaesang selesai pekan ini
Pahala mengatakan pihak KPK telah mengantongi nama pihak yang memberi tebengan kepada Kaesang, namun belum mengetahui profil dari pihak yang bersangkutan.
"Inisial Y kalau enggak salah depannya, tapi kita enggak tahu bener enggak nama lengkapnya ini, WNI apa WNA, pesawat punya siapa, nanti kita konfirmasi lagi," ujarnya.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi.
"Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat. Saya datang ke sini, bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya," kata Kaesang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Kaesang mengatakan salah satu hal yang diklarifikasi kepada KPK adalah soal penggunaan jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat.
"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebenglah, nebeng pesawatnya teman saya," ujarnya.
Namun Kaesang tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai perjalanannya dan mengatakan agar pertanyaan tersebut diarahkan ke pihak KPK.
"Jadi intinya untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK untuk lebih detilnya dan lebih lanjutnya," kata Kaesang.
Sebelumnya Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono mendapat banyak sorotan di media sosial, salah satunya mengenai penggunaan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.
Dugaan gratifikasi itu diperbincangkan warganet, seperti di media sosial X, setelah istri Kaesang, Erina Gudono, mengunggah pemandangan dari dalam jet pribadi melalui media sosial Instagram.
Baca juga: Kaesang sebut kedatangannya ke KPK karena inisiatif pribadi
Baca juga: KPK persilakan Kaesang dan Bobby beri data terkait dugaan gratifikasi
Baca juga: KPK: Kaesang tidak ada kewajiban hukum laporkan gratifikasi
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024