Penerbitan PMK 59/2024 merupakan salah satu upaya DJP dalam meningkatkan tata kelola atas pemberian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mempermudah pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kepada perwakilan negara asing dan badan internasional beserta pejabatnya.
Kemudahan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya.
“PMK ini merupakan penyesuaian pengaturan pemberian kemudahan di bidang PPN sesuai dengan prinsip trust but verify,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti di Jakarta, Selasa.
Kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.
Baik perwakilan negara asing maupun pejabatnya harus memiliki nomor identitas perpajakan sebagai syarat untuk memperoleh pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM dengan mengikuti tata cara penerbitan NPWP.
“Penerbitan PMK 59/2024 merupakan salah satu upaya DJP dalam meningkatkan tata kelola atas pemberian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM,” tambah Dwi.
Pada Pasal 4 PMK 59/2024, dijelaskan bahwa fasilitas pembebasan pajak diberikan kepada perwakilan negara asing serta pejabatnya berdasarkan asas timbal balik. Hal ini juga berlaku untuk perwakilan negara asing dan pejabat di mana Indonesia tidak memiliki kantor perwakilan di negara tersebut.
Sementara untuk badan internasional dan pejabatnya diberikan berdasarkan perjanjian atau kelaziman internasional. Perjanjian yang dimaksud di dalamnya terdapat ketentuan yang mengatur pemberian pembebasan atau fasilitas perpajakan.
Selain itu juga perjanjian telah melalui pengesahan dalam bentuk ratifikasi, aksesi, penerimaan, dan/atau penyetujuan melalui pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang di bidang perjanjian internasional.
Pembebasan PPN dan PPnBM diberikan atas impor barang kena pajak (BKP) dan atas penyerahan BKP dan/atau jasa kena pajak (JKP).
Pembebasan atas impor BKP diberikan tanpa menggunakan surat keterangan bebas (SKB), sepanjang bea masuk diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pembebasan atas penyerahan BKP dan/atau KJP diberikan menggunakan SKB.
Wewenang penerbitan SKB berada di tangan menteri keuangan. Namun, menkeu melimpahkan wewenang penerbitan SKB dalam bentuk delegasi kepada direktur jenderal pajak.
Baca juga: Kemenkeu jelaskan soal perhitungan PPN membangun rumah sendiri
Baca juga: BRIDS minta pemerintah baru cermat kelola pajak kelas menengah
Baca juga: Berapa pajak mobil listrik di Indonesia? Simak perhitungannya
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024