KPU juga telah mengalokasikan biaya untuk santunanJakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan alasan adanya batasan usia anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yakni di bawah 55 tahun guna menghindari adanya kejadian yang tak diinginkan.
"Saya katakan pekerjaan (menjadi anggota KPPS) ini adalah pekerjaan fisik. Walau bekerja hanya sebulan, tapi yang paling penting pada hari pemungutan dan perhitungan suara benar-benar membutuhkan stamina yang kuat,” kata Anggota KPU RI Parsadaan Harahap saat dijumpai di KPU DKI Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPU Jakpus buka rekrutmen 1.539 petugas KPPS untuk Pilkada DKI 2024
Meskipun anggota KPPS yang berusia di bawah 55 tahun belum ada jaminan, lanjut Parsa, secara umum mereka lebih sehat secara jasmani dan rohani.
Sehingga, persyaratan usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun diharapkan dapat menjaring anggota yang memiliki stamina lebih baik untuk menjalankan tugas.
“Untuk menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan maka KPU lebih mengutamakan calon anggota KPPS yang umurnya di bawah 55 tahun. Ini demi lancarnya penyelenggaraan tahapan-tahapan Pilkada,” jelas Parsa.
Baca juga: KPU DKI Jakarta ajak masyarakat tak lakukan golput
Terkait kesehatan, Parsa memaparkan poin spesifik yang pihaknya perhatikan adalah menyangkut gula darah, kolesterol, dan tensi darah dari anggota KPPS. Menurut Parsa, ketiga butir kriteria kesehatan ini perlu dipantau sebab menjadi anggota KPPS sangat menguras kekuatan fisik.
Terkait bantuan pemeriksaan kesehatan anggota KPPS, Parsa mengatakan KPU RI sudah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri agar bisa mendorong Pemerintah Daerah baik di provinsi maupun kabupaten/ kota untuk membantu memfasilitasi pemeriksaan kesehatan anggota KPPS.
“Syukur-syukur ini bisa diberikan fasilitas gratis untuk pemeriksaan. Karena kita lihat memang lumayan besar untuk biaya pemeriksaan ini,” ujar Parsa.
Parsa juga mendorong pihak KPU provinsi dan kabupaten/ kota untuk aktif menjalin komunikasi hingga melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah melalui dinas kesehatan untuk bisa membantu memfasilitasi butir-butir kesehatan yang disyaratkan untuk anggota KPPS.
Baca juga: Bawaslu DKI tunggu KPU terkait penetapan sanksi kampanye Pilkada
Apabila anggota KPPS nantinya mengalami sakit, kecelakaan, bahkan meninggal dunia, Parsa mengatakan KPU juga telah mengalokasikan biaya untuk santunan.
"Seperti pada pelaksanaan Pilpres kemarin, kita juga memberikan santunan, mengalokasikan dana santunan untuk teman-teman KPPS mulai dari kelelahan akibat kerja, pada saat pelaksanaan kerja, mengalami kecelakaan, sakit atau sampai dirawat, dan yang tidak kita inginkan sampai meninggal dunia. Semua itu akan ditutup dari alokasi santunan yang sudah disiapkan oleh KPU provinsi dan kabupaten/ kota,” kata Parsa.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024