Dalam Rapat Koordinasi Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pemerintah Daerah dan Pusat (KoPHI Darat) di Jakarta, Selasa, ia mengatakan, hubungan industrial tidak lagi sama seperti 10 tahun sebelumnya karena saat ini menjadi semakin dinamis.
"Terjadinya perkembangan ekonomi dan kemajuan teknologi setiap tahunnya, tentu perlu diikuti dengan perubahan struktur tenaga kerja yang semakin baik untuk menggapai mimpi Indonesia Emas 2045," katanya.
Baca juga: Kemnaker: Hubungan kerja lebih fleksibel, sesuai dengan generasi muda
Dia menjelaskan salah satu perubahan terkait dengan isu memberikan kepastian pelindungan kepada pekerja berbasis platform digital serta pegawai kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Hal itu diperlukan ketika pada saat bersamaan muncul tren jenis pekerjaan dengan kontrak jangka pendek.
Dengan banyaknya tantangan dan isu terkait hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan, katanya, tentu dibutuhkan komunikasi dan koordinasi berbagai pihak.
Ia menyebut adanya kerja sama tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh menjadi hal yang penting dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adaptif, dan berkeadilan.
Di samping itu, sinergisitas dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dibutuhkan ketika menghadapi kondisi ketenagakerjaan yang terus berubah.
"Melalui sinergi dan kolaborasi dari pemerintah pusat dan daerah, maka penyusunan dan pelaksanaan segala macam kebijakan akan berjalan lancar serta tepat sasaran," demikian Ida Fauziyah.
Baca juga: Menaker minta mediator utamakan cegah perselisihan hubungan industri
Baca juga: Wamenaker minta perusahaan terapkan hubungan industrial Pancasila
Baca juga: Kemnaker luncurkan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024