Ia menyebutkan koordinasi perlu dilakukan Kementerian Kominfo dengan Kementerian Perhubungan dan juga pemerintah daerah agar dapat menemukan formula yang tepat.
"Gini selain kami (Kementerian Kominfo) ojek online ini ada juga hubungannya dengan Kementerian Perhubungan dan juga Pemda-Pemda. Karenanya kita harus harmonisasi apalagi soal tarif itu bukan hanya di kami tapi ada juga di Pemda dan (Kementerian) Perhubungan," kata Budi di Kabupaten Tangerang, Selasa.
Baca juga: Pakar harap pengemudi ojol pertimbangkan matang soal legalitas status
Ia mengatakan benar bahwa aturan untuk tarif logistik memang bisa diatur oleh Kementerian Kominfo, namun menurutnya pemerintah daerah di masing-masing daerah juga harus terlibat untuk menyesuaikan tarif dengan daerahnya.
Sementara untuk tarif yang berhubungan dengan angkutan transportasi membawa penumpang, menurut Budi pihaknya tidak bisa terlibat banyak karena seharusnya hal itu memang di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan.
Maka dari itu, untuk dapat menjawab tuntutan dari para mitra ojek online menurut Budi masih diperlukan koordinasi antar lembaga agar ditemukan solusi yang tepat.
Baca juga: Pengamat soroti tuntutan tarif batas bawah-atas layanan kurir online
"Ini kan ada dua antara tarif angkut penumpang atau angkut barang, makannya ini kami harus bicarakan," kata Budi.
Hal ini menjadi lanjutan koordinasi dari yang sebelumnya diupayakan Kementerian Kominfo pada Jumat (30/8), saat itu Menkominfo menyebut pihaknya akan berupaya memediasi antara aplikator dan mitra untuk mencari solusi terkait persoalan-persoalan yang dihadapi oleh pengemudi ojek online.
"Begini, ini kan urusan aplikator dengan pekerja. Kita akan berusaha memediasi dan juga kita akan memberikan regulasi yang baik, bukan hanya dari sisi aplikator tapi juga para pekerjanya," ujar Budi Arie di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kemenkominfo upayakan mediasi persoalan "ojek online"
Budi Arie mengatakan langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa baik aplikator maupun pekerja ojol mendapatkan solusi yang adil dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Adapun perwakilan Koalisi Ojol Nasional (KON) pada Kamis (29/8) menyampaikan persoalan-persoalan yang mereka hadapi kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo.
KON menuntut revisi dan penambahan pasal dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
Menurut koalisi, Kemenkominfo wajib mengevaluasi dan mengawasi segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek dan kurir.
Baca juga: Kemenkominfo mengupayakan solusi persoalan ojol
Baca juga: Temui massa aksi, Kemenkominfo janji akan bahas tuntutan ojol
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024