masih kita cari keberadaannya untuk dilakukan pemeriksaanJakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI dan Imigrasi Jakarta Pusat untuk mencari pemilik perusahaan Game Art dan Animasi berinisial BS di Menteng yang melanggar Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.
"Pelaku inisial KCL WNA Hong Kong saat ini masih kita cari keberadaannya untuk dilakukan pemeriksaan. Tim khusus akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Kemnaker RI dan pihak imigrasi Jakarta Pusat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Selasa.
Baca juga: Menaker soroti peran hubungan industrial hadapi perubahan pasar kerja
Baca juga: Menaker soroti peran hubungan industrial hadapi perubahan pasar kerja
Selain itu, polisi juga terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta untuk mencari tahu tentang pemilik gedung kantor yang digunakan terduga pelaku.
"Pihak Disnaker akan memberikan data terkait dengan profiling BS. Makanya nanti dengan data itu, semoga kami dapatkan pemilik gedung, supaya kami bisa cek kontraknya bagaimana, berapa lama, sama siapa," ujar Firdaus.
Firdaus menyebut saat ini Kepolisian baru memeriksa satu saksi yang merupakan mantan karyawan perusahaan. Polisi juga sudah meminta keterangan korban dan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Laporan yang diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Pusat ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana terhadap pasal 78 dan pasal 79 UU Ketenagakerjaan.
"Iya kalau untuk kekerasan itu sudah dilaporkan di Polda Metro Jaya yang terkait laporan di Polres Jakarta Pusat itu terkait dengan UU Ketenagakerjaan pasal 78 dan pasal 79 UU Ketenagakerjaan. Dalam waktu yang sangat segera bakal kita kasih police line (garis polisi)," ujar Firdaus.
Baca juga: Sebuah perusahaan animasi di Menteng lakukan pidana ketenagakerjaan
Baca juga: Sebuah perusahaan animasi di Menteng lakukan pidana ketenagakerjaan
Selain itu, Firdaus mengaku kesulitan dalam mencari tahu tentang perusahaan dan pelaku tersebut. Pihak RT setempat juga tidak mengetahui bangunan yang berdiri di Jalan Sumenep No 23, Menteng, Jakarta Pusat itu ternyata dijadikan kantor.
"RT 10 mengatakan manajemen BS kurang bersosialisasi, jadi tidak ada data masuk kepada RT 10," kata Firdaus.
Firdaus mengatakan Kapolres Metro Jakarta Pusat memerintahkan untuk membentuk tim khusus (timsus) untuk menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan bos terhadap karyawan.
Dalam hal ini, beberapa saksi di sekitar lokasi pun dimintai keterangan, termasuk dari RT 10 di mana kantor perusahaan itu berada.
Adapun, berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut sudah tutup sejak Juli 2024. Saat didatangi, perusahaan dalam keadaan kosong dan pintu pagar terkunci, bahkan perusahaan tersebut memang dikenal tertutup dan tidak bersosialisasi dengan warga sekitar.
Ancaman pembunuhan
Lebih lanjut, Firdaus menjelaskan, dari keterangan korban berinisial CS (27) yang melaporkan kasus ini mengaku dirinya mengalami sejumlah kekerasan oleh KCL. Kekerasan yang dialami berupa penamparan di pipi, pengancaman, kekerasan verbal, dan kekerasan psikis.
Baca juga: DKI perketat pengawasan ketenagakerjaan melalui DINAR
Baca juga: DKI perketat pengawasan ketenagakerjaan melalui DINAR
Kasus kekerasan yang dialami oleh korban CS itu berlangsung sejak 2022 sampai Agustus 2024.
"Iya, keterangannya seperti itu (diancam pembunuhan). Namun nanti akan kami dalami ancaman pembunuhannya itu seperti apa. Ancaman pembunuhan itu yang laporannya di Polda Metro Jaya. Kalau di sini terkait UU Ketenagakerjaan," jelas Firdaus.
Selain kekerasan, korban juga mengalami kerja lembur yang melewati batas waktu, dan juga tidak mendapatkan hak untuk cuti hari besar keagamaan.
Pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus ini mencakup pasal 78 ayat (2) dan pasal 79 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2023, yang mengatur tentang pelanggaran batas kerja lembur dan hak cuti pekerja.
Selain itu, pelanggaran tersebut juga disangkutkan dengan pasal 187 ayat (1) UU RI No. 13 Tahun 2003, yang menjelaskan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban ketenagakerjaan.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024