Berikut rangkumannya:
1. Polisi periksa Nikita Mirzani dan saksi terkait persetubuhan anak
Kepolisian memeriksa artis Nikita Mirzani (NM) dan empat saksi lainnya terkait laporan terhadap VA (19) mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya, Laura Meizani (LM) atau Lolly.
"Jadi kedatangan NM ke Polres Metro Jaksel untuk memberikan keterangan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
2. Sebuah perusahaan animasi di Menteng lakukan pidana ketenagakerjaan
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa perusahaan "game art" dan animasi berinisial BS di Menteng, Jakarta Pusat, melanggar Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.
"Dalam hal ini perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait ketenagakerjaan," kata Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
3. Polisi pastikan tak diintervensi dalam tangani kasus "bullying" Binus
Kepolisian memastikan tidak mendapat intervensi maupun desakan dari manapun dalam menangani kasus perundungan (bullying) di Binus School, Jakarta Selatan.
"Untuk kasus yang dilaporkan, kita tidak ada intervensi, yang jelas kasus tetap berlanjut," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
4. Polisi tangkap empat pelaku tawuran bersenjata tajam di Ciracas
Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Jakarta Timur menangkap empat remaja yang terlibat tawuran disertai penggunaan senjata tajam di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Selasa dini hari.
"Empat remaja ditangkap, berikut delapan senjata tajam dan dua bom molotov, telepon seluler dan sepeda motor," kata Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Metro Jakarta Timur Kompol Hendra di Jakarta.
Baca selengkapnya di sini.
5. Bunuh empat anak kandungnya, Panca Darmansyah dihukum mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah karena membunuh empat anak kandung yang kasusnya terungkap pada 6 Desember 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024