Jakarta (ANTARA News) - Tim Pemburu Koruptor (TPK) meminta Pemerintah Australia untuk memblokir aset-aset milik Adrian Kiki Ariawan, mantan Dirut Bank Surya yang menjadi terpidana seumur hidup kasus korupsi BLBI senilai Rp1,5 triliun. "Kita minta (Pemerintah Australia) agar tetap melakukan pemblokiran dan pelacakan terhadap aset-asetnya," kata Ketua TPK yang juga Wakil Jaksa Agung, Basrief Arief di Jakarta, Jumat. Adrian Kiki Ariawan yang telah berstatus warga negara Negeri Kanguru itu diduga masih berada di Austaralia namun pemerintahan setempat bersedia mengekstradisi dan memulangkan terpidana seumur hidup itu ke Indonesia dengan catatan pemerintah Indonesia memenuhi syarat-syarat dokumen yang diminta. Disinggung mengenai kepastian keberadaan Adrian di Australia, Basrief mengatakan, "Kita tetap intens ke sana. Kalau dia bergerak, itu lain lagi." Sebagaimana diungkapkan Menkum dan HAM Hamid Awaluddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR-RI pada Senin (25/9), dokumen yang diminta Pemerintah Australia itu akan digunakan jika Adrian melakukan perlawanan dalam sidang ekstradisi saat eksekusi nanti. Kelengkapan dokumen itu dipenuhi dengan adanya koordinasi antara Depkum dan HAM serta Kejaksaan Agung pada 5 September 2006, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menjawab permintaan Pemerintah Australia tersebut dan dokumen itu telah dikirimkan ke Australia. Sebelumnya, Indonesia telah bekerja sama dengan Australia dalam upaya pengembalian buron di antaranya Hendra Rahardja, mantan Komisaris Bank Harapan Sentosa (BHS) yang buron yang disidang secara in absentia dan dijatuhi vonis penjara seumur hidup dalam kasus BLBI senilai Rp1,9 triliun. Proses ekstradisi Hendra Rahardja yang berstatus tahanan Pemerintah Australia itu telah mencapai tahapan akhir dengan diterbitkannya "extradition warrant" atas nama Hendra Rahardja yang ditandatangani oleh Menteri Kehakiman dan Kepabeanan Australia tanggal 14 Oktober 2002. Pelaksanaan ekstradisi tersebut tertunda karena pengacara Hendra Rahardja mengajukan `judicial review` terhadap keputusan tersebut dan meninggalnya terpidana itu pada 26 Januari 2003 di Sydney secara otomatis menggugurkan kasus pidana terhadap Hendra Rahardja.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006