MS diketahui telah memberi uang sebesar Rp7 miliar kepada AGK berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan tersangka pemberi suap kepada Gubernur Maluku Utara 2019-2024 Abdul Gani Kasuba (AGK), yakni Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu, kepada jaksa KPK untuk segera disidangkan.

"KPK, dalam hal ini penyidik, telah menyerahkan tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu kepada penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada saudara AGK selaku Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Rabu.

Tessa mengatakan pelimpahan tersebut adalah bagian dari penanganan perkara suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang melibatkan AGK.

Penyidik KPK menahan Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu pada Rabu (17/7). Pengumuman penahanan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.

Baca juga: KPK sita 20 properti terkait perkara Abdul Gani Kasuba
Baca juga: KPK dalami jual beli aset eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba


Asep menerangkan MS diketahui telah memberi uang sebesar Rp7 miliar kepada AGK berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pemberian uang dari MS kepada AGK dilakukan secara tunai langsung ke AGK maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK, lembaga dan pihak yang terafiliasi dengan AGK serta perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK.

Penyidik KPK juga menemukan adanya pemberian uang oleh tersangka MS kepada AGK berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dan pengurusan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prisma Utama Di Provinsi Maluku Utara, kemudian pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM Republik Indonesia tanpa melalui prosedur yang ditandatangani AGK untuk setidaknya 37 perusahaan.

Atas perbuatannya tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024