Menyerahkan rumah jabatan dan perlengkapannya serta kendaraan dinas kepada Pemerintah sejak dinyatakan berhenti sementara
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk bertemu Mendagri Gamawan Fauzi, Rabu, dalam rangka membahas pelimpahan kewenangan kepala daerah pasca-penonaktifan Jokowi.

Pasangan kepala daerah Provinsi DKI Jakarta itu tiba di Gedung Kemendagri pukul 09.30 WIB dan langsung menuju ruang kerja Mendagri di lantai dua.

Selama kurang lebih 30 menit bertemu Mendagri, Jokowi dengan didampingi Basuki keluar meninggalkan ruangan.

"Setelah kemarin (Selasa, 14/5) menghadap Pak Presiden, sekarang menghadap Pak Menteri Dalam Negeri dalam rangka penonaktifan saya. Tadi dijelaskan oleh beliau (Mendagri) tugas-tugas Pak Wagub apa saja setelah saya non-aktif," kata Jokowi.

Mantan walikota Surakarta itu mengatakan dalam pertemuan tersebut Mendagri menjelaskan tugas, hak dan kewajiban yang harus dilepaskan terhitung sejak penonaktifannya nanti.

"Menyerahkan rumah jabatan dan perlengkapannya serta kendaraan dinas kepada Pemerintah sejak dinyatakan berhenti sementara," katanya menirukan penjelasan Mendagri.

Selain itu, dia juga tidak boleh lagi menggunakan anggaran biaya rumah tangga, pemeliharaan inventaris, pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, serta pemeliharaan kesehatan.

"Masih diberikan gaji pokok dan tunjangan," tambahnya.

Sementara itu, Basuki mengatakan dia akan otomatis menjadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta setelah Surat Keputusan (SK) Presiden mengenai penonaktifan Jokowi diterbitkan.

"Di dalam PP dan UU disebutkan kalau setelah ditetapkan sebagai calon tetap oleh KPU, baru beliau (Jokowi) menjadi non-aktif. Diperkirakan penetapan KPU itu 31 Mei, jadi baru itu non-aktif. Saya langsung senang, masih lama (menjabat Plt-nya)," kata Basuki.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bersama koalisinya, resmi mengusung Jokowi sebagai calon presiden untuk perhelatan Pemilu Presiden dan wakil Presiden pada 9 Juni mendatang.

Untuk mengikuti tahapan Pilpres tersebut, Jokowi harus meminta izin cuti dan diberhentikan sementara oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Mendagri.

Rencananya, KPU akan membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres pada 18-20 Mei di Gedung KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014