Pedoman tata kelola platform digital UNESCO mencakup penerapan uji tuntas hak asasi manusia, standar hak asasi manusia internasional, transparansi, aksesibilitas informasi, dan tanggung jawab.
"Dengan pendekatan multistakeholder, pedoman ini bertujuan untuk melindungi kebebasan berekspresi dan hak atas informasi," kata Budi dalam lokakarya UNESCO untuk regulator di Indonesia yang berlangsung di Jakarta, Rabu.
"Kita perlu memperkuat ekosistem digital dengan program-program konkret yang mendorong pemberdayaan internet secara positif, produktif, dan inklusif," katanya.
Baca juga: Platform yang membiarkan peredaran konten judi online akan didenda
Baca juga: OJK sebut platform digital bisa bantu atasi gap pembiayaan UMKM
Budi menyampaikan bahwa pedoman tata kelola platform digital dari UNESCO dapat menjadi salah satu acuan dalam pengembangan tata kelola layanan digital yang inklusif.
Dengan pendekatan multi-pemangku kepentingan, ia mengatakan, penerapan pedoman tersebut dapat membantu mewujudkan kesetaraan di ruang digital antara pelaku industri lokal, pengelola platform digital, dan perusahaan teknologi yang umumnya berasal dari negara maju.
Ia mengemukakan bahwa aturan seperti Digital Market Act (DMA) dan Digital Service Act (DSA) di Uni Eropa juga dapat diadaptasi untuk mendukung kompetisi yang adil antara platform digital dan pelaku industri lokal.
Pemerintah Indonesia saat ini sudah memiliki Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan aturan penyelenggaraan sistem elektronik untuk mengatur pengelolaan platform digital dan pengembangan teknologi.
Baca juga: Kemenag kembangkan platform digital untuk dukung layanan jamaah haji
Baca juga: Integrasi teknologi dongkrak produktivitas manufaktur dan pertambangan
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024