Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak untuk memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum kasus kekerasan dan kejahatan terhadap anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amaliasari mengatakan selain untuk memperberat sanksi hukum revisi juga ditujukan untuk mempertajam pengaturan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak anak sesuai konvensi internasional tentang hak anak.

"Langkah-langkah revisi undang-undang ini diharapkan bisa dilakukan bersama DPR RI masa bakti sekarang, kita sudah siap dengan kajian ilmiahnya," kata Linda saat menyampaikan keterangan pers usai rapat di Kantor Presiden Jakarta, Rabu siang.

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan revisi undang-undang perlindungan anak merupakan satu dari 40 langkah yang tercakup dalam program nasional kampanye anti kekerasan dan pelecahan terhadap anak.

"Payung hukum yang akan landasi ini, ada 17 lembaga kementerian, melakukan pembahasan menyusun Inpres yang bisa menggerakkan dari pusat hingga daerah. Diperlukan partisipasi, tidak hanya pemerintah, juga masyarakat," katanya.

Linda dan Agung termasuk di antara pejabat yang mengikuti rapat rapat kabinet terbatas membahas implementasi program nasional anti kekerasan dan kejahatan terhadap anak bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono.

Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014