MA ditangkap setelah membacok seorang remaja berinisial MR (17) saat perkelahian antarkelompok atau tawuran.
Kapolsek didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Cengkareng AKP Dwi Manggalayuda di Jakarta, Rabu, menyebutkan, MR mengalami luka bacok di bagian mulut. Korban langsung mendapatkan perawatan medis di RSUD Cengkareng.
"Korban mengalami luka bacok di mulutnya dan saat ini mendapatkan perawatan di rumah sakit," ujar Stanlly.
Baca juga: Polisi tetapkan tersangka kasus tewasnya seorang anak di Kalideres
Baca juga: Polisi tangkap 18 pelajar diduga hendak tawuran di Kalideres
Selain itu, Stanlly menjelaskan, tawuran tersebut terjadi setelah kelompok korban yang sedang "nongkrong" di Pesakih, Kalideres, bertemu dengan kelompok pelaku. Kedua kelompok itu juga telah merencanakan tawuran melalui media sosial.
Selama tawuran, MA dan MR terlibat duel satu lawan satu yang mengakibatkan MR terkena bacokan di mulut. Teman-teman korban kemudian menggadaikan ponsel MR seharga Rp200 ribu untuk biaya pengobatan.
MA dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024