Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah kepada Kepala Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Terkait dengan perkembangan perkara SKK Migas, setelah melakukan gelar pekera telah ditemukan sedikitnya dua bukti permulan yang cukup untuk menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian hadiah kepada Kepala SKK Migas yang diduga diberikan tersangka AMS (Artha Meris Simbolon) yaitu presiden direktur PT KPI," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Artha Meris disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tetang orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dengan denda Rp250 juta.

Dalam amar putusan hakim untuk perkara mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, disebutkan bahwa Rudi menerima 522,5 ribu dolar AS dari Artha Meris pada Januari - Juli 2013 agar PT KPI mendapat rekomendasi penurunan harga gas. Pemberian uang tersebut dilakukan melalui pelatih golf Rudi, Deviardi.

Artha Meris yang sudah pernah menjadi saksi dalam sidang Rudi pada 11 Februari 2014 lalu membantah pemberian uang tersebut.

Ia mengaku hanya berkorespondensi dengan kementerian ESDM karena mengeluhkan perusahaannya dianaktirikan oleh Kementerian ESDM terkait perselisihan PT KPI dengan PT Kaltim Pasifik Amoniak (KPA).

Padahal, jaksa KPK juga sudah memutarkan sejumlah rekaman pembicaraan antara Artha Meris dengan Deviardi yang membicarakan negosiasi pemberian uang untuk Rudi. Tapi Artha Meris mengaku bukanlah orang yang berbicara dalam rekaman tersebut.

Terkait perkara ini, Rudi telah divonis bersalah dan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan sedangkan pelatih golfnya, Deviardi divonis penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014