Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mengemukakan bahwa batas waktu pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) pada 17 September 2024 pukul 23.59 WIB dengan pencapaian capai 93,4 persen.
Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin mengatakan bahwa dari 519 badan publik yang dtargetkan menjadi peserta E-Monev, ada sebanyak 485 badan publik atau 93,4 persen yang tuntas mengisi SAQ hingga batas waktu yang ditentukan.
"Sampai tadi malam, sebanyak 485 badan publik atau 93,4 persen dari total 519 badan publik yang ditargetkan sebagai peserta akan mengikuti tahap selanjutnya," kata Luqman di Jakarta, Rabu.
Luqman menjelaskan bahwa setelah tahap pengisian SAQ, tim verifikator akan melakukan verifikasi terhadap seluruh isian SAQ badan publik serta memeriksa dokumen data dukung yang diunggah. Setelah itu, akan ada masa sanggah yang dapat dimanfaatkan badan publik untuk memeriksa hasil verifikasi isian SAQ.
Jika terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian penilaian SAQ maka badan publik dapat menyampaikan sanggahannya melalui email resmi KI DKI Jakarta.
Baca juga: KI DKI sebut penting sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi Publik
Baca juga: KI DKI sebut baru 320 badan publik yang melakukan registrasi E-Monev
Luqman menuturkan, E-Monev penting dilakukan untuk menilai kinerja badan publik dalam menyediakan layanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat. Melalui E-Monev, KI DKI Jakarta akan menilai kualitas layanan informasi publik badan publik selama satu tahun terakhir.
"E-Monev 2024 ini berarti menilai dan memotret penilaian layanan informasi publik badan publik sepanjang tahun 2023," ujar Luqman.
Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutarabarat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada badan publik yang sudah ikut serta mengisi SAQ secara tepat waktu.
Ini bukti semakin tinggi kesadaran badan publik di Jakarta untuk meningkatkan tata kelola keterbukaan informasi publiknya. "Saya haturkan terima kasih dan semoga semakin banyak ke depannya,” kata Harry.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024