Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin yang sah dan tidak di bawah pengawasan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Kotamobagu sedang melakukan penyidikan terhadap tiga warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga terlibat penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Indonesia.

"Adapun ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial ZJ, CZ dan YZ," kata Kepala Kanim Kelas II Non TPI Kotamobagu, Harapan, dalam keterangannya di Manado, Rabu.

Didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham Sulut Arthur Lucky Mawikere dan Kepala Seksi Inteldakim Kanim Kotamobagu Kenneth Rompas, ia mengatakan ketiga tersangka terlibat dalam kegiatan pengujian sampel material tambang di Hotel TC, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Baca juga: Imigrasi deportasi dan tangkal WNA China eks warga binaan Lapas Garut

Kegiatan pada 21 Agustus 2024 itu melibatkan pengambilan sampel batuan dari lokasi tambang di beberapa tempat di Tanoyan dan pengujian material tersebut di dapur hotel dengan menggunakan peralatan dan bahan kimia yang tidak sesuai prosedur resmi.

"Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin yang sah dan tidak di bawah pengawasan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," katanya.

Ia mengatakan izin Tinggal yang digunakan berdasarkan hasil penyidikan, ZJ menggunakan visa kunjungan beberapa kali perjalanan (indeks D2).

Visa ini seharusnya digunakan kegiatan bisnis, seperti rapat atau negosiasi, dan tidak mencakup kegiatan pengujian tambang atau pengambilan sampel mineral.

Baca juga: Imigrasi Mataram selidiki penyalahgunaan izin tinggal 4 WNA Malaysia

Adapun CZ dan YZ juga masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan yang tidak mengizinkan mereka terlibat dalam kegiatan pertambangan.

Pasal pelanggaran ketiga WNA tersebut diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf a Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana, karena ketiganya terlibat secara langsung dalam kegiatan pengujian material tambang tersebut.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa handphone, alat pengujian material, bahan kimia dan sampel, alat tambahan serta dokumen paspor dan izin tinggal.
 

Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024