"Pasti akan ditindaklanjuti, akan diusut, diproses, dilakukan pendalaman sesuai SOP secara proporsional dan profesional," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Ade Ary mengatakan pihaknya telah menerima laporan itu pada Selasa (27/9) dengan pelapor berinisial AR dan terlapor yakni UK.
Kepolisian meminta waktu untuk mendalami rangkaian penyelidikan demi bisa mendapatkan fakta dan keterangan lebih lanjut. "Mohon waktu, tim penyelidik masih bekerja," ujarnya.
Atas peristiwa dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang ataupun barang sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP, maka pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Baca juga: Kemensetneg nyatakan telah terima surat Arsjad Rasjid
Baca juga: Ketua MPR apresiasi terpilihnya Arsjad Rasjid pimpin Kadin Indonesia
Baca juga: Kemensetneg nyatakan telah terima surat Arsjad Rasjid
Baca juga: Ketua MPR apresiasi terpilihnya Arsjad Rasjid pimpin Kadin Indonesia
Sebelumnya, Kadin Indonesia menyelenggarakan Munaslub 2024 pada Sabtu (14/9). Sesuai ketentuan, Munaslub dapat diselenggarakan jika ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip AD/ART organisasi.
Munaslub 2024 Kadin Indonesia kemudian menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang baru.
Namun kubu Arsjad Rasjid menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub itu tidak sah. Arsjad Rasjid juga telah menyurati Presiden Jokowi terkait dengan Munaslub tersebut.
Arsjad Rasjid menyatakan bahwa Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum tidak sah lantaran melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024