Ade Ary mengatakan informasi tersebut didapatkan dari hasil koordinasi antara Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat dan Imigrasi Jakarta Pusat.
Baca juga: Sebuah perusahaan animasi di Menteng lakukan pidana ketenagakerjaan
Kemudian, korban CS membuat laporan tentang dugaan tindak pidana terkait Undang-Undang UU Cipta Kerja di Polres Metro Jakarta Pusat pada Minggu (15/9).
"Terlapor diduga sering menyuruh korban masuk kerja tujuh hari berturut-turut setiap bulan. Terkadang, korban tidak diperbolehkan untuk pulang," katanya.
Polres Metro Jakarta Pusat telah meminta keterangan kepada tiga orang dalam rangkaian penyelidikan, yakni korban dan karyawan perusahaan tersebut.
Baca juga: Jakpus perketat fungsi pengawasan perusahaan
Polisi juga terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta untuk mencari tahu tentang pemilik gedung kantor yang digunakan terduga pelaku.
Disnakertransgi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa perusahaan "game art" dan animasi berinisial BS di Menteng, Jakarta Pusat, melanggar Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan terkait dugaan kekerasan pada Sabtu (14/9).
Pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus ini mencakup pasal 78 ayat (2) dan pasal 79 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun 2023 yang mengatur tentang pelanggaran batas kerja lembur dan hak cuti pekerja.
Baca juga: Pengamat minta Disnaker DKI tingkatkan pengawasan perusahaan
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024