Jokowi soal Kaesang ke KPK: Semua sama di mata hukum
Presiden Joko Widodo menanggapi langkah putranya Kaesang Pangarep mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi sejumlah hal.
Menurut Jokowi semua warga negara sama di mata hukum, tidak terkecuali putranya itu.
"Saya kan sudah menyampaikan semua warga negara sama di mata hukum. Ya itu saja," kata Jokowi singkat dijumpai usai meresmikan pembukaan Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu.
Selengkapnya klik di sini.
KPK tetapkan lima tersangka korupsi pengadaan tanah di Rorotan
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara, oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019–2020.
"Setelah adanya kecukupan bukti permulaan pada proses penyidikan, KPK menetapkan dan mengumumkan lima orang sebagai tersangka, yaitu YCP, ISA, DNS, SIR, dan EKW," kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Selengkapnya klik di sini.
Pansel: Seleksi capim KPK berlangsung ketat
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Yusuf Ateh menyebut seleksi calon pimpinan lembaga antirasuah berlangsung ketat.
“Berat nih kelihatannya ketat sekali, banyak yang bagus,” kata Ateh kepada wartawan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, setelah menyelesaikan tes wawancara terhadap 20 orang capim KPK selama dua hari (17/9-18/9).
Ateh mengatakan 20 orang calon pimpinan (capim) KPK yang mengikuti tes wawancara merupakan orang-orang terbaik diantara yang ada.
https://m.antaranews.com/berita/4342635/pansel-seleksi-capim-kpk-berlangsung-ketat
Selengkapnya klik di sini.
Komnas HAM proses 1.227 aduan pada semester pertama tahun 2024
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memproses sebanyak 1.227 aduan dugaan pelanggaran HAM yang berasal dari dalam maupun luar negeri pada semester pertama tahun 2024.
“Kasus-kasus yang diadukan tersebut kemudian ditangani oleh Komnas HAM melalui dua mekanisme, melalui mekanisme pemantauan maupun mekanisme mediasi hak asasi manusia,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu.
Selengkapnya klik di sini.
Bareskrim beberkan modus pencucian uang terpidana mati kasus narkotika
Badan Reserse Kriminal Polri membeberkan modus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan terpidana hukuman mati kasus narkotika HS beserta delapan rekannya.
"Kami akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan kenakan TPPU," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada di Jakarta, Rabu.
Selain HS, Polri juga menangkap delapan orang tersangka lainnya, yaitu TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO, dan AY. Mereka bertugas mengelola aset dan pencucian uang hasil bisnis narkotika.
Selengkapnya klik di sini.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024