BPK merekomendasikan Menteri Investasi/Kepala BKPM, agar mengimplementasikan proses pengawasan laporan berkala dan penilaian kepatuhan administrasi sesuai ketentuan.Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan penting dalam pengelolaan perizinan pertambangan minerba (mineral dan batu bara) serta kehutanan pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Permasalahan tersebut di antaranya adalah belum memadainya pengawasan atas laporan berkala dari pelaku usaha dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Permasalahan ini cukup krusial karena dapat menghambat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan memberikan informasi yang tidak akurat kepada publik,” kata Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batu bara dan kehutanan tahun 2021 hingga triwulan III tahun 2022 pada Kementerian Investasi/BKPM, sebagaimana dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis.
Akibat dari problem itu, profil pelaku usaha sektor pertambangan minerba dan kehutanan tidak ter-update secara lengkap dari aspek penilaian kepatuhan administrasi dan kepatuhan teknis. Selain itu, pemilihan objek pemantauan tahun berikutnya oleh sistem OSS RBA tidak melalui parameter hasil penilaian kepatuhan pelaku usaha.
"Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Menteri Investasi/Kepala BKPM, agar mengimplementasikan proses pengawasan laporan berkala dan penilaian kepatuhan administrasi sesuai ketentuan," ujar Daniel.
Kementerian Investasi/BKPM juga diwajibkan membuat kesepakatan bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk melaksanakan pengawasan perizinan berusaha melalui subsistem pengawasan secara komprehensif yang akan diintegrasikan secara SSO melalui subsistem pengawasan pada OSS RBA.
Permasalahan lain yang diungkap oleh Anggota II BPK adalah pelaporan kegiatan penanaman modal belum sepenuhnya memadai dan penerapan sanksi peringatan tertulis belum dilakukan secara tertib sesuai ketentuan.
"Hal tersebut mengakibatkan data capaian realisasi investasi di sektor kehutanan, mineral logam dan batu bara yang diinformasikan kepada publik tidak handal dan dapat menyesatkan stakeholder dalam pengambilan keputusan," ujar dia.
Dalam hal ini, pihaknya merekomendasikan Menteri Investasi/Kepala BKPM agar mengembangkan fitur Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada subsistem pengawasan OSS RBA yang dapat memberikan informasi akurat terkait nilai realisasi investasi dan mampu mengirimkan notifikasi kepada pelaku usaha yang tak mematuhi pelaporan LKPM, serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban menyampaikan LKPM.
Baca juga: Kementerian Investasi raih Opini WTP atas Laporan Keuangan 2021
Baca juga: BPK menemukan masalah dalam laporan keuangan Kemenkop dan BKPM
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024