Kami mengusulkan ICS untuk diterapkan secara mandatory atau wajib dan dengan metodologi yang seragam khusus pada program KURJakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan UKM mencatat realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) per 19 September 2024 telah mencapai Rp209,84 triliun atau 73,85 persen dari target yang ditetapkan tahun ini.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius, di Jakarta, Kamis, mengatakan, bahwa dana tersebut disalurkan kepada 3,60 juta debitur.
Secara rinci, penyaluran KUR ini terbagi dalam empat kategori, yakni KUR super mikro, KUR mikro, KUR kecil/khusus, dan KUR penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).
Kemenkop UKM mencatat KUR super mikro telah tersalurkan kepada 98.845 debitur dengan realisasi sebesar Rp877,50 miliar, sedangkan realisasi KUR mikro tersalurkan kepada 3.233.306 debitur sebesar Rp143,73 triliun.
Selanjutnya, realisasi KUR kecil/khusus mencapai Rp65,20 triliun yang telah disalurkan kepada 271.958 debitur, dan realisasi KUR penempatan PMI sebesar Rp26,91 miliar kepada 1.102 debitur.
Pemerintah menargetkan realisasi penyaluran KUR tahun ini mencapai Rp297 triliun.
Namun, Yulius mengakui bahwa penyaluran KUR menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya ketidakmampuan UMKM untuk memenuhi syarat penilaian kelayakan kredit, seperti persyaratan agunan tambahan dan persyaratan memiliki riwayat kredit sebelumnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Kemenkop UKM mengusulkan penerapan innovative credit scoring (ICS) —sebuah sistem penilaian terhadap kemampuan seseorang dalam membayar kewajiban pinjamannya yang dilakukan oleh lembaga penilaian kredit.
ICS yang diusulkan adalah pemanfaatan data alternatif seperti telekomunikasi, BPJS Kesehatan, konsumsi listrik, dan transaksi e-commerce sebagai dasar penilaian kelayakan kredit pelaku usaha, guna memperluas akses pembiayaan bagi UMKM.
“Kami mengusulkan ICS untuk diterapkan secara mandatory atau wajib dan dengan metodologi yang seragam khusus pada program KUR,” kata Yulius.
Menurut dia, KUR adalah program pemerintah untuk pemberdayaan UMKM, sehingga pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam menentukan syarat dan mekanisme penyaluran KUR. Pemerintah dapat mengarahkan bank-bank penyalur KUR untuk menggunakan ICS sebagai alat utama dalam menilai kelayakan kredit UMKM.
“Dengan menerapkan ICS yang menggunakan data alternatif, UMKM yang sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan KUR, khususnya UMKM yang tidak memiliki riwayat kredit dan agunan tambahan, kini berpotensi untuk meningkat skor kreditnya dan disetujui. Sehingga, ICS diharapkan dapat digunakan sebagai pengganti agunan tambahan pada program KUR,” ujar dia.
Baca juga: Pemerintah segera putuskan penerapan credit scoring untuk KUR UMKM
Baca juga: Kemenkop UKM terus lakukan transformasi UMKM agar berdaya saing
Baca juga: Kemenkop UKM bicara pentingnya inklusi keuangan UMKM di forum APEC
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024