Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, memperkuat vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Suparman (49), terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram (kg).
"Benar, majelis hakim PT Medan menguatkan vonis penjara seumur hidup terdakwa Supratman. Artinya, putusan itu sependapat dengan majelis hakim PN Medan," kata Humas PT Medan John Pantas Lumban Tobing, di Medan, Kamis.
Baca juga: Kurir narkoba bawa 13 kg sabu ditahan di Polda Sumut
Dia mengatakan putusan banding dengan Nomor Perkara: 1554/PID.SUS/2024 itu dibacakan oleh Hakim Ketua Hasmayetti didampingi Polin Tampubolon dan Albert Monang masing-masing sebagai Hakim Anggota.
"Dalam amar putusan majelis hakim banding, yakni menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 304/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 27 Juni 2024, atas nama terdakwa Suparman yang dimintakan banding tersebut," ujar John.
Majelis hakim PN Medan sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Suparman, karena diyakini terbukti menjadi kurir sabu-sabu seberat 13 kilogram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparman dengan hukuman penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Muhammad Kasim saat membacakan amar putusan, di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Kamis (27/6/2024).
Baca juga: Polda Sumut gagalkan penyelundupan 30 kg sabu-sabu di perairan Asahan
Hakim meyakini perbuatan terdakwa yang merupakan warga Kelurahan Nelayan Indah, Medan Labuhan, Kota Medan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Suparman karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Sementara untuk hal meringankan tidak ditemukan," kata Hakim Kasim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan Daniel Surya Partogi, karena sebelumnya menuntut terdakwa Suparman dengan pidana mati.
"Benar, majelis hakim PT Medan menguatkan vonis penjara seumur hidup terdakwa Supratman. Artinya, putusan itu sependapat dengan majelis hakim PN Medan," kata Humas PT Medan John Pantas Lumban Tobing, di Medan, Kamis.
Baca juga: Kurir narkoba bawa 13 kg sabu ditahan di Polda Sumut
Dia mengatakan putusan banding dengan Nomor Perkara: 1554/PID.SUS/2024 itu dibacakan oleh Hakim Ketua Hasmayetti didampingi Polin Tampubolon dan Albert Monang masing-masing sebagai Hakim Anggota.
"Dalam amar putusan majelis hakim banding, yakni menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 304/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 27 Juni 2024, atas nama terdakwa Suparman yang dimintakan banding tersebut," ujar John.
Majelis hakim PN Medan sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Suparman, karena diyakini terbukti menjadi kurir sabu-sabu seberat 13 kilogram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparman dengan hukuman penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Muhammad Kasim saat membacakan amar putusan, di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Kamis (27/6/2024).
Baca juga: Polda Sumut gagalkan penyelundupan 30 kg sabu-sabu di perairan Asahan
Hakim meyakini perbuatan terdakwa yang merupakan warga Kelurahan Nelayan Indah, Medan Labuhan, Kota Medan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Suparman karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Sementara untuk hal meringankan tidak ditemukan," kata Hakim Kasim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan Daniel Surya Partogi, karena sebelumnya menuntut terdakwa Suparman dengan pidana mati.
Baca juga: BNN: Penuntasan masalah di Sumut akan tuntaskan narkoba Indonesia
Baca juga: Pakar: Kasus narkoba di Sumut bisa ditekan dengan sinergi semua pihak
Pewarta: Muhammad Said
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024