"China mendukung resolusi tersebut dan memberikan suara mendukung, dan berharap bahwa resolusi tersebut akan dilaksanakan sepenuhnya," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian dalam konferensi pers di Beijing, China pada Kamis (19/9).
Majelis Umum PBB pada Rabu (18/9) secara aklamasi mendukung pengesahan resolusi yang menyerukan penghentian pendudukan Israel yang "melanggar hukum" dalam waktu 12 bulan.
Resolusi tersebut, yang diusulkan oleh Palestina, diadopsi dengan konsensus besar, dengan 124 negara anggota memberikan suara mendukung, 14 menentang, dan 43 abstain.
Didukung bersama oleh Turki dan lebih dari 50 negara anggota lainnya, resolusi ini menuntut bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina ilegal menurut hukum internasional, termasuk di antaranya keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Keamanan PBB (UNSC).
"China menyambut baik dan menghargai adopsi dengan margin yang sangat besar dari rancangan resolusi mengenai pendapat penasihat mengenai kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki pada sidang khusus darurat Majelis Umum PBB," tambah Lin Jian.
Lin Jian mengatakan sudah hampir setahun sejak konflik yang sedang berlangsung di Gaza pecah dan meskipun telah diadakan empat sesi khusus darurat mengenai masalah Palestina di Majelis Umum PBB, empat resolusi yang diadopsi oleh Dewan Keamanan, perintah ICJ mengenai tindakan sementara dan seruan keras masyarakat internasional untuk gencatan senjata, pertempuran masih berkecamuk di Gaza dan korban sipil tak berdosa tetap bertambah setiap hari.
"Mengakhiri pendudukan bukanlah pilihan, tetapi kewajiban, mengakhiri pertempuran bukan hanya seruan satu negara, tetapi konsensus internasional. Menerapkan solusi dua negara adalah satu-satunya cara yang layak untuk menyelesaikan masalah Palestina," ungkap Lin Jian.
Pihak-pihak terkait, terutama Israel, menurut Lin Jian, perlu sungguh-sungguh melaksanakan resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB.
"Menghentikan operasi militer di Gaza tanpa penundaan, dan menghentikan kegiatan permukiman ilegal di Tepi Barat. Negara terkait perlu menunjukkan sikap bertanggung jawab dan mengambil tindakan konkret untuk mendorong pelaksanaan resolusi PBB," tambah Lin Jian.
Lin Jian mengungkapkan China akan terus berdiri di pihak perdamaian dan keadilan serta berdiri bersama mayoritas negara, berkomunikasi erat dengan pihak lain, memainkan peran positif dan konstruktif dalam mendorong gencatan senjata, meredakan krisis kemanusiaan, memulihkan perdamaian dan stabilitas di kawasan, serta berupaya untuk mencari solusi komprehensif, adil, dan abadi bagi masalah Palestina.
Resolusi PBB tersebut juga mencatat bahwa permukiman Israel melanggar hukum internasional, serta menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan Piagam PBB.
Resolusi itu menegaskan kembali bahwa masalah Palestina merupakan "tanggung jawab tetap PBB" hingga terselesaikan sesuai dengan hukum internasional dan menyoroti perlunya Israel segera mengakhiri pendudukan yang dimulai pada tahun 1967.
Lebih lanjut, resolusi juga meminta Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, untuk menyampaikan laporan tentang implementasi resolusi tersebut dalam waktu tiga bulan setelah diadopsi.
Uni Eropa (EU) juga menegaskan komitmen mereka pada perbatasan tahun 1967. Perbatasan Palestina pada 1967 adalah perbatasan yang diakui secara internasional, yang meliputi Jalur Gaza, Yerusalem Timur dan Tepi Barat.
Baca juga: RI sambut baik resolusi PBB serukan Israel akhiri pendudukan ilegal
Baca juga: MU PBB: Israel stop pendudukan di Palestina dalam waktu setahun
Baca juga: Majelis Umum PBB adopsi resolusi setop pendudukan Israel di Palestina
Baca juga: Palestina ajukan rancangan resolusi akhiri pendudukan Israel ke PBB
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024