Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil empat orang pejabat Pemerintah Kota Semarang sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, atas nama IIP, SS, RS, dan JU," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat

Berdasarkan informasi yang dihimpun para saksi yang dipanggil penyidik KPK hari ini adalah Kepala Bidang Permukiman Disperkim Kota Semarang Irawan Ilham Prajamukti, Sub-Koordinator Layanan Pengadaan Secara Elektronik BPBJ Kota Semarang Sidik Sumarsono, Sub Koordinator Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa BPBJ Kota Semarang Rama Sandi, dan eks Kepala Bagian BPBJ Kota Semarang Junaedi.

Namun, pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal apa saja materi yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

KPK pada Rabu, 17 Juli 2024, mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.

Baca juga: KPK periksa 10 camat terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang

Baca juga: KPK kembali dalami soal dugaan korupsi proyek di Pemkot Semarang

Baca juga: KPK kembali telusuri dugaan korupsi proyek di Pemkot Semarang


Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung.

Penyidik KPK kemudian langsung melakukan penggeledahan di sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Semarang.

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.

Tidak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024