Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat, Teten menekankan pentingnya kemudahan akses perizinan agar UMKM dapat berkembang dan memperluas pasar, baik di dalam maupun luar negeri.
Kemudahan akses perizinan juga dinilai penting untuk meningkatkan kualitas UMKM sekaligus menjaga pasar domestik dari produk impor, yang dapat mengancam keberlangsungan UMKM.
“Standardisasi dalam negeri itu bisa menjadi satu kebijakan untuk melindungi UMKM kita supaya tidak diserbu oleh produk luar yang begitu saja mudah masuk,” ucap Teten.
Pada kesempatan yang sama, Taruna menyatakan bahwa potensi UMKM di Indonesia sangat besar, tetapi baru sebagian kecil yang terdaftar dan mendapatkan izin edar dari BPOM.
Ia menyebut saat ini baru ada sekitar 6.000 UMKM di sektor pangan olahan yang telah terdaftar di BPOM. Padahal, total keseluruhan UMKM di sektor pangan, termasuk yang berskala menengah dan besar, diperkirakan mencapai sekitar 10.000 usaha.
Untuk kategori produk obat tradisional, suplemen, jamu, dan kosmetik, jumlah UMKM yang terdaftar baru mencapai 1.700. Potensi pertumbuhan di sektor ini diyakini masih sangat besar, diperkirakan bisa mencapai puluhan ribu UMKM.
“Jadi kami ingin memaksimalkan ini. Untuk memaksimalkan itu maka kami bekerja sama dengan kementerian, karena unit pelaksana teknis BPOM itu saat ini hanya ada di 76 kota di seluruh Indonesia,” ucap Taruna.
Dia menambahkan bahwa BPOM akan bekerja sama dengan Kemenkop UKM untuk memberikan pendampingan dan insentif kepada UMKM agar mereka dapat memenuhi persyaratan perizinan dan standar kualitas yang ditetapkan.
Selain itu, kedua lembaga juga sepakat untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di daerah untuk mendukung pengembangan UMKM.
Baca juga: Kemenkop UKM catat penyaluran KUR tahun ini capai Rp209,84 triliun
Baca juga: Pemerintah segera putuskan penerapan credit scoring untuk KUR UMKM
Baca juga: BPOM kejar hilirisasi penelitian bahan alam guna kemandirian farmasi
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024