Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta 22 September 2024 dan telah ditandatanganiJakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.
Baca juga: Polisi kerahkan 1.239 personel amankan penetapan paslon di KPU DKI
Wahyu mengatakan ketiga paslon yakni Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel), Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen dinyatakan telah resmi menjadi cagub-cawagub DKI.
Baca juga: KPU laksanakan debat cagub-cawagub Pilkada DKI Jakarta tiga kali
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta 22 September 2024 dan telah ditandatangani," ujarnya.
KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/9).
Baca juga: KPU DKI ajak masyarakat bijak gunakan hak pilih jelang tahap penetapan
KPU DKI Jakarta melaksanakan debat calon gubernur dan wakil gubernur Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta sebanyak tiga kali bekerjasama dengan televisi penyelenggara yang dimulai 6 Oktober 2024.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024