"Penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon ini dilakukan melalui sidang pleno tertutup di Kantor KPU Kabupaten Serang," Kata Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin, di Serang, Minggu.
Kedua pasangan calon tersebut diantaranya Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Rahmatu Zakiyah-Najib Hamas.
Ia mengatakan penetapan pasangan calon tersebut adalah rangkaian panjang sejak pendaftaran pada Selasa 27 sampai Kamis 29 Agustus, dilanjutkan penelitian persyaratan administrasi baik persyaratan pencalonan maupun syarat calon.
Baca juga: KPU RI pastikan tahapan pencalonan dilakukan secara hati-hati
"Kita sudah tetapkan pada Jumat 13 September bahwa dokumen syarat kedua calon sudah memenuhi syarat," katanya.
Nasehudin mengatakan, pihaknya sudah memberi waktu untuk tanggapan publik dari Minggu 15 sampai Rabu 18 September. Namun, tidak ada tanggapan yang masuk dari masyarakat, dan sesuai ketentuan apabila ada tanggapan maka akan dilakukan klarifikasi.
"Sampai Minggu 22 September kita sudah melakukan penelitian administrasi, rapat pleno pleno tertutup, seperti dijelaskan dalam PKPU nomor 8 bahwa penetapan pasangan calon dilakukan tertutup hanya internal," ujarnya.
Pihaknya juga telah melakukan pengumuman hasil penetapan tersebut, dan selanjutnya pada Senin 23 September siang akan dilakukan pengundian nomor urut.
Baca juga: Pasangan Andika-Nanang resmi daftar ke KPU Kabupaten Serang
Berdasarkan hasil verifikasi KPU, ditetapkan bahwa kedua pasangan calon sebagai peserta resmi Pilkada Kabupaten Serang.
Dimana pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Andika Hazrumy - Nanang Supriatna, diusung oleh koalisi gabungan partai politik yakni PKB, Golkar, PPP, PDIP, Demokrat dan PKN dengan suara 491.305 suara pemilu 2024.
Kemudian, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah - Najib Hamas, juga telah ditetapkan dengan didukung gabungan partai politik yakni Nasdem, PKS, PAN, Gerindra, Perindo, Garuda, PBB, PSI dengan total 444.600 suara.
Baca juga: Bawaslu Kota Serang temukan 3.227 APS langgar aturan
Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2024