"Kami berharap Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua bisa mencari solusi untuk itu sehingga masyarakat bisa nyaman terhadap tanah ulayat tetapi juga tidak merusak lingkungan," kata Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong di sela upacara memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2024 di Kanwil BPN Provinsi Papua, Jayapura, Selasa.
Menurut Ramses, ke depa harus ada solusi antara tanah ulayat dengan hukum positif sehingga pemanfaatan betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat tanpa merusak lingkungan.
Baca juga: Kehadiran negara melindungi tanah ulayat di Papua
"Selain itu, tanah ulayat di Papua juga harus diperjelas statusnya dengan adanya sertifikat," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam pemanfaatan tanah ulayat di Papua juga bisa melihat berdasarkan zona di mana jika itu hutan lindung maka tidak boleh dieksploitasi atau diperjualbelikan.
Dia menambahkan bahwa dalam peringatan Hantaru 2024, Kanwil BPN Provinsi Papua diharapkan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama yang belum memiliki sertifikat hak atas tanah.
Baca juga: Wapres: Hormati hak tanah ulayat dalam percepatan pembangunan Papua
Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua Roy Eduard Wayoi mengatakan saat ini seluruh kantor pertanahan se-Papua sudah melakukan proses pensertifikatan secara elektronik sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI.
Dia menambahkan bahwa untuk perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat adat di Papua pihaknya berharap ke depan ada sinergi baik kementerian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan maupun masyarakat adat dalam melakukan identifikasi serta pemetaan wilayah hukum adat sebelum dilakukan pensertifikatan.
"Pemberian sertifikat kepada masyarakat adat itu gratis sebab dari Kementerian ATR/BPN sudah menganggarkan sehingga tinggal masyarakat adat dan pemerintah daerah bisa meresponsnya supaya program ini berjalan dengan baik," katanya.
Baca juga: Kampung Sawoi jadi proyek percontohan pendaftaran tanah ulayat Papua
Dalam upacara peringatan Hantaru 2024 Kanwil BPN Provinsi Papua juga memberikan sertifikat analog dan elektronik hak atas tanah kepada Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV Jayawijaya, Kementerian Agama Kabupaten Keerom, Kementerian Pertahanan Kabupaten Keerom, Polres Jayapura, dan warga Kota Jayapura Feronika D. Sitorus.
Pewarta: Ardiles Leloltery
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024