"Kami minta supaya KPU (Komisi Pemilihan Umum) bisa lebih cepat, kalau bisa hitungan bulan kan lebih bagus karena kami menginginkan supaya keserentakan ini tetap," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Menurut Doli, jarak pelaksanaan Pilkada 2024 dengan pilkada ulang yang terlalu lama akan memperpanjang kepemimpinan penjabat kepala daerah sehingga keserentakan pilkada tidak lagi teratur.
"Dan kemudian ya akan berbeda pasti daerah yang dipimpin oleh Pj (penjabat) sama dipimpin kepala daerah yang definitif," ujarnya.
Baca juga: Komisi II DPR sepakati pilkada ulang bila kotak kosong menang
Ia menjelaskan bahwa pilkada ulang tidak sebatas mengatur pengulangan hari pencoblosan, tetapi semua tahapannya dimulai dari awal.
"Buka pendaftaran, siapa yang mau mendaftar, ditetapkan sebagai calon dan kemudian baru tanding lagi," jelasnya.
Sebelumnya, rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati bahwa pilkada ulang diselenggarakan pada tahun 2025 apabila ada kotak kosong menang melawan calon tunggal.
"Daerah dengan pilkada hanya terdiri atas satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya, yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Doli saat memimpin rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Baca juga: KPU susun rancangan jadwal pilkada ulang 2025 terkait kotak kosong
Selanjutnya, rapat itu memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP mengenai Peraturan KPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang diagendakan pada 27 September 2024.
Pada kesempatan berbeda, anggota KPU RI August Mellaz mengungkapkan bahwa ada 37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
"Dari 44 daerah tersebut, saat ini totalnya ada 37 (daerah, red). Jadi, mengalami penurunan di tujuh wilayah," kata Mellaz dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (23/9).
Baca juga: Bawaslu telah siapkan Perbawaslu soal pilkada ulang imbas kotak kosong
Baca juga: Akademisi: KPU perlu atur PKPU pilkada ulang yang tidak melampaui 2025
Baca juga: Perludem minta DPR revisi calon tunggal kalah tak ikut pilkada ulang
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024