Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan sudah sewajarnya apresiasi dan penghargaan diberikan kepada para presiden yang telah banyak mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran dalam berkontribusi untuk pembangunan bangsa.
Terlepas adanya kekurangan dan kelebihan, dia menilai para presiden yang pernah memimpin Indonesia adalah seorang anak bangsa yang tetap patut dihargai dan ditempatkan dalam posisi terhormat.
"Nama baik, kehormatan, dan martabat pribadi mereka merupakan bagian dari nama baik, kehormatan dan martabat Indonesia, karenanya harus selalu kita jaga," kata Bamsoet, sapaan karibnya, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Baca juga: MPR akan undang keluarga Soeharto dan Gus Dur guna bangun rekonsiliasi
Baca juga: MPR akan undang keluarga Soeharto dan Gus Dur guna bangun rekonsiliasi
Dia pun menjelaskan bahwa setiap presiden memiliki julukannya masing-masing, yakni Presiden Soekarno sebagai Bapak Proklamator, Presiden Soeharto sebagai Bapak Pembangunan, Presiden B.J. Habibie sebagai Bapak Teknologi.
Kemudian Presiden Abdurrahman Wahid sebagai Bapak Pluralisme, Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai Ibu Penegak Konstitusi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Bapak Perdamaian, dan Presiden Joko Widodo sebagai Bapak Infrastruktur.
Di luar berbagai dinamika politik dalam setiap pemerintahan, dia mengatakan setiap presiden telah memberikan yang terbaik bagi pembangunan Indonesia.
Menurut Bamsoet, berbagai hal yang terjadi di masa lalu cukup dijadikan catatan sejarah perjalanan bangsa dan tidak perlu dijadikan kebencian, apalagi dendam yang diwariskan kepada generasi penerus bangsa.
Baca juga: MPR komitmen kawal pemulihan hak Soekarno atas TAP MPRS XXXIII
Menurut Bamsoet, berbagai hal yang terjadi di masa lalu cukup dijadikan catatan sejarah perjalanan bangsa dan tidak perlu dijadikan kebencian, apalagi dendam yang diwariskan kepada generasi penerus bangsa.
Baca juga: MPR komitmen kawal pemulihan hak Soekarno atas TAP MPRS XXXIII
Atas dasar itu, beberapa waktu lalu MPR telah mengundang keluarga Presiden Soekarno untuk membersihkan tuduhan terhadap Presiden Soekarno yang dianggap mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G-30-S/PKI pada tahun 1965, sebagaimana terdapat dalam bagian konsideran/menimbang huruf (c) TAP MPRS Nomor XXXIII/MPR/1967.
"Tidak pernah dibuktikan menurut hukum dan keadilan. Keberadaan TAP MPRS tersebut juga dinyatakan sudah tidak perlu ditindaklanjuti karena sudah tidak berlaku lagi," kata Bamsoet.
Dia mengatakan hal tersebut mendapatkan sambutan positif dari berbagai kalangan.
Sebagai Rumah Kebangsaan, menurut dia, MPR memiliki semangat rekonsiliasi untuk membangun kebersamaan antaranak bangsa.
Baca juga: MPR serahkan surat tak berlaku TAP MPRS XXXIII ke keluarga Soekarno
Baca juga: PKB minta MPR tegaskan TAP MPR soal pemberhentian Gus Dur tak berlaku
Sebagai Rumah Kebangsaan, menurut dia, MPR memiliki semangat rekonsiliasi untuk membangun kebersamaan antaranak bangsa.
Baca juga: MPR serahkan surat tak berlaku TAP MPRS XXXIII ke keluarga Soekarno
Baca juga: PKB minta MPR tegaskan TAP MPR soal pemberhentian Gus Dur tak berlaku
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024