apabila ada bukti dan dugaan terjadinya penggelembungan suara salah satu partai politik itu tanpa sepengetahuan KPU.
Palangka Raya (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya yakin pihaknya akan memenangkan gugatan terkait hasil dari Pemilu Legislatif yang dilaksanakan 9 April lalu oleh partai politik melalui Mahkamah Konstitusi. Salah satunya adalah gugatan dari Partai Bulan Bintang (PBB).

"Kami telah menyiapkan jawaban dan bukti-bukti yang dimiliki, salah satunya adalah formulir C-1 dan D-1 yang merupakan hasil rekapitulasi dari tingkat tempat pemungutan suara sampai rekapitulasi kelurahan dan kecamatan," kata Anggota KPU Sastriadi, di Palangka Raya, Minggu.

PBB mengajukan gugatan ke MK karena merasa memiliki hitungan bahwa kursi ke-11 untuk daerah pemilihan Pahandut adalah milik mereka bukan kursi PDI-P. Kemudian terjadinya rekayasa di beberapa TPS yang mengakibatkan jumlah suara PDI-P bertambah serta hitungan suara PBB berkurang.

Sastriadi menilai setelah melihat materi gugatan yang diajukan oleh PBB, KPU merasa telah menjalankan tugasnya dengan benar yang sesuai aturan perundang-undangan.

Ia mengatakan, apabila ada bukti dan dugaan terjadinya penggelembungan suara salah satu partai politik itu tanpa sepengetahuan KPU. Namun yang pasti berdasarkan data C-1 dan D-1 tidak ada perubahan atau terjadinya penggelembungan perolehan suara seperti yang diduga tersebut.

"Kami menilai keputusan dalam menetapkan jumlah perolehan kursi sudah benar, namun apabila ada partai politik yang merasa tidak puas dengan hasil tersebut tentu sudah menjadi haknya untuk mengajukan gugatan ke MK," ucapnya.

Pada intinya KPU siap data-data mereka untuk disandingkan dengan hasil temuan PBB pada Pemilu Legislatif 9 April lalu khusus untuk daerah pemilihan Pahandut.

"Kalau memang nantinya MK berpendapat lain, maka kami berharap bisa mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya," ujar Sastriadi.

Sementara itu, Keputusan KPU Palangka Raya Nomor : 21/Kpts/KPU-Kota 020.435925/2014 telah menetapkan perolehan suara sah serta menetapan 30 calon terpilih anggota DPRD kota Palangka Raya yang diambil dari tiga daerah pemilihan (Dapil) pada lima Kecamatan, 30 Kelurahan yang ada di daerah itu.  (*)

Pewarta: Rachmat Hidayat
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014