Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pentingnya menjaga netralitas pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, Yusharto menyampaikan itu sebagai upaya untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan di seluruh wilayah Indonesia.

Dia mengatakan netralitas didefinisikan sebagai prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif, yaitu sebagai pelaksana kebijakan, pelayanan publik, dan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurutnya, netralitas ASN sangat berpengaruh terhadap kepercayaan publik dan stabilitas pemerintahan. Jika ASN tidak bersikap netral dalam Pilkada, dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap kesatuan dan persatuan bangsa.

"Dengan tidak netral berarti kita berpotensi memecah belah (kesatuan dan persatuan bangsa), berpotensi membeda-bedakan layanan publik, berpotensi untuk lebih mengarahkan kebijakan kepada salah satu pihak, dan ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi," kata Yusharto.

Ia menegaskan ASN memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung penyelenggaraan pilkada yang jujur dan adil. Karena itu, setiap ASN harus menghindari keterlibatan dalam kegiatan politik praktis yang dapat merusak integritas sebagai pelayan publik.

Dirinya menambahkan ada beberapa prinsip netralitas yang perlu dipahami ASN. Ini meliputi mengedepankan komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab dalam pelayanan publik; tidak ada keberpihakan dalam menjalankan tugas sebagai salah satu sikap profesional; dalam menjalankan tugas tidak terdapat konflik kepentingan; serta menjalankan tugas, status, kekuasaan, dan jabatan sesuai dengan aturan.

"Sebenarnya bukan hanya pada tahap kampanye saja kita harus netral, selaku ASN sejak tahap awal penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah ASN juga harus netral," ujarnya.

Selain itu, Yusharto juga mengingatkan bahwa terdapat aturan tegas mengenai pentingnya netralitas ASN. Ini seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Bawaslu RI: Ada 400 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN

Baca juga: Bawaslu minta jajaran di daerah antisipasi netralitas ASN pada pilkada


Dia mengungkapkan setiap pelanggaran terhadap netralitas ini dapat dikenakan sanksi disiplin.

"Kita mencoba bersama-sama mempelajari apa yang dimaksud dengan netralitas ASN berikut dasar hukum dan implikasinya apabila kita berperilaku tidak netral dalam penyelenggaraan Pilkada nanti, apa konsekuensi-nya yang perlu kita pahami," ucap Yudharto.

Untuk itu, terkait netralitas ASN ini, Yusharto sangat menekankan pentingnya pengawasan dari pimpinan instansi pemerintahan di setiap daerah untuk memastikan bahwa ASN di lingkungan mereka mematuhi prinsip netralitas.

"Kami mendorong para kepala daerah dan pimpinan instansi untuk memberikan pemahaman kepada ASN mengenai pentingnya menjaga netralitas, serta mendukung proses demokrasi yang berlangsung dengan baik," pungkas dia.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024